JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara Tahun 2013, menghadirkan para saksi dan ahli yang memperdebatkan tentang kesehatan para calon pasangan calon bupati/wakil bupati Mihanasa Tenggara. Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (12/07) siang.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, KPU Kab. Minahasa Tenggara sebagai Termohon juga menghadirkan B. J. Waleleng, Ketua IDI Sulut yang menjadi ketua tim pemeriksa kesehatan khusus calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kab. Minahasa Tenggara. Dalam keterangannya, Waleleng mengatakan bahwa memang benar para pasangan calon telah lolos tes kesehatan dan laporan tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
Sementara Pemohon justru menghadirkan saksi yang mengatakan bahwa pasangan calon nomor 1 tidak bisa berjalan dengan normal. ”Pasangan calon nomor urut 1 pada waktu menghadiri kampanye, terlihat tidak bisa berjalan secara normal, d imana pada waktu itu ia dipapah oleh dua orang tim suksesnya,” ujar saksi yang diajukan oleh Pemohon.
Pendapat tersebut diperkuat ahli yang juga dihadirkan Pemohon, yakni Irwan Silaban yang menjelaskan tentang kesehatan dan penyakit stroke yang dialami Pemohon pasangan calon nomor urut 1.
Sementara mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo yang juga dihadirkan Pemohon, menerangkan tentang tugas dan kewajiban KPU sebagai penyelenggara Pemilukada. Bambang mengatakan, KPU seharusnya lebih memeriksa keabsahan dokumen persyaratan administrasi para calon pada waktu melakukan registrasi pendaftaran, apakah ada calon yang tidak memenuhi syarat atau tidak. Selain itu, Bambang juga menegaskan, kampanye hitam yang sering terjadi di Pemilukada, dapat merusak arti dari kampanye Pemilukada yang sebenarnya, yang bersih dari hal hal negatif. Oleh karena itu, apabila ada pasangan calon yang melakukan hal tersebut, seharusnya benar-benar ditangani dengan serius.
Berjalan lancar
Sementara itu, Chairul Ikhsan, Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, mengatakan bahwa tidak ada laporan dari Panwaslu tentang kejadian-kejadian khusus sepanjang dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Minahasa Tenggara Tahun 2013. Ia menegaskan Pemilukada di Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2013 berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing masing yang berpekara, Sodiki mengesahkan bukti-bukti Pemohon, KPU, dan bukti-bukti dari Pihak Terkait. Sodiki juga mengatakan bahwa persidangan Sengketa Pemilukada kab. Minahasa Tenggara telah selesai. Kepada masing-masing pihak juga diminta mengumpulkan kesimpulan pada Senin (15/07) ke Kepaniteraan MK, karena sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pengucapan putusan dari majelis hakim konstitusi.(pe/mk/bhc/opn) |