LHOKSUKON, Berita HUKUM - Bukan hanya salah tangkap, M. Faisal (17) warga Cibrek Tunong, Syamtalira Arun, Aceh Utara, mengalami luka-luka dan lembam dibagian tubuhnya dan kedua tangannya akibat disetrum dengan listrik oleh oknum satuan polisi kriminal Polres Aceh Utara, pagi tadi Minggu (7/4).
Menurut pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas II sekolah menengah atas ini, Faisal dijemput di rumahnya pada Minggu pagi sekira pukul 06:00 WIB oleh 6 orang yang mengaku dari polisi berpakaian preman dengan menggunakan 2 kendaraan roda empat jenis Avanza. Disebutkannya, satu unit mobil berwarna hitam dan berwarna silver.
"Mereka berpakaian preman, menggedor-gedor pintu rumah seperti menggrebek rumah teroris," ujar orangtua korban, Tgk. Amri (40), yang saat itu tengah tidur lelap.
Faisal yang didampingi orangtuanya mengaku sangat kaget, karena penjemputan anaknya itu secara paksa bahkan mereka tidak dapat menunjukkan selembar suratpun dari institusi untuk penangkapan anaknya.
"Saat ditanyakan kepada mereka, anak saya dikatakan ada terlibat penjualan sepeda motor curian," ujar Tgk. Amri, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, di ruang Propam Polres Aceh Utara.
Saat melakukan penangkapan, oknum polisi tersebut berjanji akan mengantar pulang anaknya jika tidak terbukti melakukan pencurian. Pun demikian, Faisal malahan disuruh pulang sendiri dengan diberi uang sebesar Rp 5 ribu. Tak hanya itu, kondisi korban juga terlihat lemah dan dibagian tubuhnya lembam akibat disengat struman listrik oleh oknum polisi.
"Saya dibawa oleh 6 orang yang berpakaian preman, kemudian sesampainya di kantor polisi, tangan saya disetrum dan ditendang hingga berkali-kali," terang Faisal
Setelah melihat kondisi anaknya yang diperlakukan secara tidak wajar, orangtua korban langsung melaporkan perihal tersebut ke Propam Polres Aceh Utara. Dengan nomor laporan, LP/04/IV/2013. Propam tertanggal 7/4/2013, yang diterima oleh Briptu. M.Harfi Sofyan.
Tgk. Amri mengaku sangat menyanyangkan perlakuan oknum polisi tersebut, dan ia berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas perbuatan anggota oknum polisi ini.
"Apalagi telah diketahui bahwa korbannya masih dibawah umur, kenapa musti diperlakukan secara kasar," pungkasnya.(bhc/sul) |