Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samsat
Samsat Cikokol Adakan Pelayanan Khusus Pemilik STNK & BPKB yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir
2021-02-28 23:39:21
 

Loket atau posko pelayanan khusus untuk masyarakat korban banjir di kantor Samsat Cikokol.(Foto: BH/mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berangkat dari kejadian banjir yang melanda lima wilayah Kecamatan di Kota Tangerang, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol membuka pelayanan khusus bagi masyarakat yang Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dimiliki rusak atau hilang akibat banjir.

Kepala Unit STNK Samsat Cikokol, Iptu Kharisma Arbita Bangsa, menyebutkan dibukanya pelayanan khusus tersebut dalam rangka mempedomani hal-hal yang telah disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada jajaran Samsat yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kita menindaklanjuti perintah dari Bapak Cakra 1 Metro agar secepatnya disediakan loket atau tempat pelayanan khusus untuk mengakomodir masyarakat yang STNK atau BPKB nya rusak atau hilang disebabkan banjir," kata Kharisma kepada pewarta BeritaHUKUM, Minggu (28/2).

Lulusan Akademi Kepolisian 2013 Detasemen 45 'Budi Luhur Bhayangkara (BLB)' ini mengatakan bahwa tempat pelayanan khusus tersebut masih berada di dalam area kantornya.

"Iya disediakan tenda posko pelayanan di halaman parkir kantor Samsat Cikokol," ujarnya.

Perwira pertama yang pernah berdinas sebagai pengasuh Taruni Akademi Kepolisian ini juga membeberkan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat guna mendapatkan pelayanan penerbitan STNK maupun BPKB baru pengganti yang hilang atau rusak karena banjir tersebut.

"Untuk yang BPKB syaratnya sih ada tiga, pertama identitas pemilik kendaraan bermotor, cek fisik kendaraan bermotor dan pengantar dari kepala daerah sebagai korban banjir," jelasnya.

"Sedangkan untuk STNK ada delapan syarat yaitu pengisian formulir SPRKB, melampirkan tanda bukti identitas melampirkan BPKB asli dan atau ada surat keterangan jika BPKB rusak atau hilang, selanjutnya surat pernyataan mengenai STNK yang hilang dibubuhi materai, surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Penerbit STNK, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor, melampirkan STNK yang rusak (khsusus rusak) dan yang terakhir surat keterangan dari RT/RW bahwa menjadi korban banjir," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan banjir terparah pada wilayahnya terdapat di Kecamatan Periuk.

"Dari 10 kecamatan yang masih tergenang masih ada 5 kecamatan lagi, Kecamatan yang terendam tersebut adalah Ciledug, Karang Tengah, Pinang, Cipondoh dan dan yang paling parah Kecamatan Periuk," ucap Arief, Minggu 21 Februari 2021.(bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > Samsat
 
  Penyandang Disabilitas Merasa Terbantu Pelayanan Samsat Jakpus, Ombudsman: Dapat Diikuti Samsat Lain!
  Kanit STNK Samsat Jakarta Utara AKP Didit Sugama Tergusur oleh Perwira Lulusan Akpol
  Kompol Ardila Serahkan Jabatan Kasi STNK Ditlantas Polda Metro ke AKP Anrianto
  Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi di Mata Warga: Terima Kasih Sudah Berikan Kenyamanan untuk Kami
  Pertama Kali ke Samsat Jaktim untuk Bayar Pajak Mobil, Warga: Petugas Sangat Ramah dan Welcome
 
ads1

  Berita Utama
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2