Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Sanjay Dutt
Sanjay Dutt divonis 5 tahun penjara
Friday 22 Mar 2013 17:47:59
 

Sanjay Dutt.(Foto: Ist)
 
INDIA, Berita HUKUM - Bintang Bollywood yang film-filmnya telah banyak memukau penduduk Indonesia, Sanjay Dutt (53), divonis bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung India, Kamis.

Pengadilan juga memerintahkan Sanjay Dutt untuk menyerahkan diri paling lambat 4 pekan setelah pembacaan putusan.

Sanjay kedapatan memiliki tiga senapan otomatis dan sebuah pistol yang dipasok oleh seorang pria yang terlibat dalam kasus pengeboman di Mumbai tahun 1993, yang telah menewaskan sedikitnya 257 orang.

Sang aktor menyangkal dirinya mengetahui rencana pengeboman di Mumbai, dan ia mengaku memiliki senjata api semata untuk melindungi keluarganya--ibunya seorang Muslim sementara ayahnya penganut Hindu, setelah beberapa ancaman terkait konflik agama merebak di Mumbai.

AlJazeera melaporkan sebelum ini, Sanjay divonis 6 tahun penjara, dan ia telah menjalani 18 bulan masa hukuman sebelum akhirnya bebas bersyarat pada November 2007 dengan jaminan, sembari membawa kasus ini ke tingkat banding.

Sanjay kala itu dianggap punya peran dalam kasus terorisme di Mumbai dan berkonspirasi atas kejadian yang menyeramkan tersebut.

Pada tahun 2006, pengadilan khusus anti-teror telah mendakwa 100 orang terkait dengan ledakan di Mumbai. BBC menyebutkan 12 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 20 lainnya dipenjara seumur hidup, Seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Kamis (21/3).(ant/bhc/rby).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2