Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPI
Sanksi 62 Kali Sudah Diberikan KPI Kepada 11 Lembaga Penyiaran
Thursday 13 Mar 2014 13:36:50
 

Konferensi Pers KPI terkait Iklan Pemilu; 'Evaluasi dan Apresiasi KPI Terhadap Lembaga Penyiaran' oleh Rahmat Arifin (kiri), Judhariksawan dan Agatha Lily (kanan) pada Rabu (12/3).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama kurun waktu tujuh bulan (Agustus 2013-Februari 2013), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengeluarkan 62 Sanksi kepada sejumlah lembaga penyiaran. Sanksi tersebut berupa teguran pertama sebanyak 43 kali, teguran kedua 13 kali, penghentian sementara 4 kali, pembatasan durasi 2 kali.

Dari 62 Sanksi yang dijatuhkan kepada 11 Lembaga Penyiaran berjaringan, yang paling banyak dapat Sanksi; TransTV sebanyak 14 sanksi, Trans7 sebanyak 9, RCTI sebanyak 8, ANTV dan Global sebanyak 6, SCTV dan MNCTV sebanyak 4, MetroTV, TVRI dan TVOne sebanyak 3, dan Indosiar sebanyak 2 Sanksi.

"Di samping itu KPI juga memberikan peringatan sebanyak 24 kali, surat edaran 16 kali, dan permintaan klarifikasi sebanyak sebanyak 44 kali," ujar komisioner KPI, Rahmat Arifin, saat memberikan keterangan pers tentang Evaluasi dan Apresiasi terhadap lembaga penyiaran, di kantor KPI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Empat acara yang dihentikan sementara adalah, program Mata Lelaki Trans7, Kuis Kebangsaan RCTI, Indonesia Cerdas Global TV dan Indonesia Pagi TVRI.

"Sedangkan untuk program acara yang mendapat pengurangan durasi, ada dua program, yaitu (acara musik) Dahsyat RCTI dan Pesbukers ANTV," kata dia.

Sanksi tersebut diberikan karena program-program acara tersebut melanggar norma undang-undang penyiaran, serta standar penyiaran.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan penilaian KPI periode keempat dalam waktu 7 (tujuh) bulan yakni dari Agustus 2013 hingga Februari 2014.

Sementara, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menjelaskan, “Kami sudah melakukan kunjungan ke lembaga penyiaran. Itu kami lakukan dalam rangka membangun kesadaran bersama, bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Maka siarannya harus positif dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Kami juga sudah melakukan pelatihan dari tingkat atas hingga produser tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” jelas Judha di gedung KPI Pusat.

Ada dua lembaga penyiaran yang sejauh ini tidak menayangkan iklan-iklan politik lembaga yang masih kami anggap baik dan profesional yakni TVRI dan NET.TV sebagai fungsi lembaga penyiaran yang tidak menayangkan iklan-iklan sebelum masuk masa kampanye.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2