Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
Santri Ini Mancing Ikan Kok yang Didapat Granat
Wednesday 29 May 2013 19:26:35
 

penemuan Granat di sungai.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Niat hati hendak memancing ikan di sungai, Bahtiar (22) santri Dayah Nurul Kamal, Desa Tutong, Matang Kuli, Aceh Utara mendadak terkejut karena mendapatkan sebuah granat nenas yang masih aktif yang nyangkut di pancingnya.

Informasi penemuan bom itu terjadi pada Selasa kemarin sekitar pukul 14:00 WIB berawal saat Bahtiar memancing ikan di sungai. Namun, bukanya mendapat tangkapan ikan malahan yang didapati sebuah granat nenas dan selanjutnya bom itu langsung diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE melalui Kapolsek Matang Kuli Ipda Sugiono, membenarkan penemuan bom jenis granat itu. Kata dia, setelah menerima informasi dari pimpinan dayah itu, pihaknya bersama anggotanya pun langsung mendatangi TKP untuk mengamankanya.

"Ternyata setelah kita ketahui granat itu masih aktif, dan langsung kita serahkan kepada pihak Jibom, Brimob Jeulikat, Lhokseumawe," kata Sugiono.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2