JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Takalar digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian (Saritta) serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso (Aman). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Senin (22/10) siang, di Ruang Sidang Panel MK.
Menurut mereka, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim atau biasa disebut Bur-Nojeng (Pihak Terkait). “Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Dua berasal dari proses Pemilukada yang curang. Menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.
Kecurangan tersebut, kata Kuasa Hukum Pemohon, dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait beserta tim pemenangannya dalam berbagai bentuk, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan.
“Sebelum pengangkatan panitia pemungutan suara, ada komitmen antara Bupati Takalar terhadap para bakal calon anggota penyelenggara ini untuk membantu pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Pemohon.
Menurut Pemohon, pelibatan pejabat daerah, dimulai dari para pejabat pemerintahan hingga tingkat terbawah. “SKPD seluruh pegawai negeri sipil yang bisa beliau kendalikan, kemudian melibatkan seluruh camat, lurah, sampai pada tingkat RT/RW,” papar Kuasa Hukum Pemohon. “Kecurangan ini dilakukan secara terencana oleh pejabat-pejabat daerah mulai dari merekrut PPS, PPK, dan penyelenggara.”
Bahkan, kata dia, kecurangan terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Takalar. “Terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, dan desa,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Pemohon, pelanggaran juga terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih. Sebab, pemutakhiran tidak diselenggarakan oleh Termohon langsung, melainkan melalui penunjukan pihak ketiga (rekanan). Padahal, menurut Pemohon, amanah undang-undang mengharuskan dilaksanakan oleh Termohon.
Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan melakukan pemungutan suara ulang. Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa (23/10) pagi, di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/opn) |