Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Saritta dan Aman Tuding KPU Kab. Takalar dan Pasangan Terpilih Curang
Tuesday 23 Oct 2012 00:33:06
 

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Takalar digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni Pasangan Calon No. Urut 4 Syamsarin Kitta dan Hamzah Barlian (Saritta) serta Pasangan Calon No. Urut 6 Andi Makmur A. Sadda dan Nashar A. Baso (Aman). Sidang pemeriksaan pertama Perkara No. 75/PHPU.D-X/2012 ini digelar pada Senin (22/10) siang, di Ruang Sidang Panel MK.

Menurut mereka, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. Takalar (Termohon) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Burhanuddin Baharuddin dan M. Natsir Ibrahim atau biasa disebut Bur-Nojeng (Pihak Terkait). “Perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut Dua berasal dari proses Pemilukada yang curang. Menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tegas Kuasa Hukum Pemohon.

Kecurangan tersebut, kata Kuasa Hukum Pemohon, dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait beserta tim pemenangannya dalam berbagai bentuk, antara lain: menambah suara Pihak Terkait, mengurangi perolehan suara Pemohon, dan pelibatan struktur pemerintahan.

“Sebelum pengangkatan panitia pemungutan suara, ada komitmen antara Bupati Takalar terhadap para bakal calon anggota penyelenggara ini untuk membantu pasangan calon nomor urut dua,” ungkap Pemohon.

Menurut Pemohon, pelibatan pejabat daerah, dimulai dari para pejabat pemerintahan hingga tingkat terbawah. “SKPD seluruh pegawai negeri sipil yang bisa beliau kendalikan, kemudian melibatkan seluruh camat, lurah, sampai pada tingkat RT/RW,” papar Kuasa Hukum Pemohon. “Kecurangan ini dilakukan secara terencana oleh pejabat-pejabat daerah mulai dari merekrut PPS, PPK, dan penyelenggara.”

Bahkan, kata dia, kecurangan terjadi hampir diseluruh wilayah Kab. Takalar. “Terjadi di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kecamatan, dan desa,” katanya.

Tak hanya itu, menurut Pemohon, pelanggaran juga terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih. Sebab, pemutakhiran tidak diselenggarakan oleh Termohon langsung, melainkan melalui penunjukan pihak ketiga (rekanan). Padahal, menurut Pemohon, amanah undang-undang mengharuskan dilaksanakan oleh Termohon.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dan melakukan pemungutan suara ulang. Untuk sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada Selasa (23/10) pagi, di Ruang Sidang MK.(mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2