Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus narkotika jenis ganja, shabu dan heroin
Friday 19 Oct 2012 22:39:16
 

Aparat Kepolisian Dengan Barang Bukti Narkoba hasil tangkapan.(Foto:Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus narkotika jenis ganja, shabu dan heroin

Jakarta – 18 Oktober 2012 pukul 11.00 wib, Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan Press Release di Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika dan pengedar Narkotika. Setelah adanya informasi dimaksud, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Pol. Drs. A. R. Yoyol) memerintahkan Kasat Res Narkoba (AKBP Apollo Sinambela) untuk segera melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit I dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan anggota ditugaskan untuk menyelidiki pelaku dan modus operasinya. Setelah jaringan dan modusnya diketahui, pada tanggal 02 Oktober 2012 di bukit duri Jakarta Selatan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti ganja sebanyak 50 Kg. Pada tanggal 05 Oktober 2012 di jalan kebon jeruk, Jakarta Barat, diamankan juga seorang tersangka berikut barang bukti shabu sebanyak 54 Gram.

Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2012 di matraman, jakarta pusat, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti ganja sebanyak 1 Kg dan pada tanggal 13 Oktober 2012 di jalan condet Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti shabu sebanyak 1 Kg dan heroin 50 Gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka merupakan pengedar Narkotika di wilayah Jakarta. Dalam melaksanakan operasinya, sebagian pengedar merupakan kaki tangan bandar yang sudah mendekam di dalam penjara.

BARANG BUKTI :
- Ganja 75 paket ( lima puluh satu Kilogram )
- Shabu 14 paket ( satu Kilogram )
- Heroin 1 paket ( lima puluh Gram )
- 3 unit alat timbang
- Motor
- 2 unit handphone
- Buku tulis yang berisi transaksi narkoba
Jumlah rupiah: sekitar Dua Milyar rupiah

MODUS OPERANDI :
Para tersangka merupakan pengedar atau penjual narkotika.
LANGKAH YANG DIAMBIL PENYIDIK :
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi
- Melakukan penyelidikan terhadap jaringan
- Mengumpulkan dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan

PASAL YANG DIKENAKAN KEPADA PARA PELAKU :
Terhadap tersangka inisial J.P dan B.N
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu tanpa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika gol I bukan tnaman beratnya melebihi 5 Gram dan menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika gol I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar) maksimal 10.000.000.000 (sepuluh Milyar).

Terhadap tersangka inisial S.A dan S
Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu tanpa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika gol I dalambentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg dan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika gol I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg, diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar) maksimal 10.000.000.000 (sepuluh Milyar).(rls/dhm/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2