JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ungkap kasus narkotika jenis ganja, shabu dan heroin
Jakarta – 18 Oktober 2012 pukul 11.00 wib, Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan Press Release di Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi tentang adanya transaksi Narkotika dan pengedar Narkotika. Setelah adanya informasi dimaksud, Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes Pol. Drs. A. R. Yoyol) memerintahkan Kasat Res Narkoba (AKBP Apollo Sinambela) untuk segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Kanit I dan Kanit II Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan anggota ditugaskan untuk menyelidiki pelaku dan modus operasinya. Setelah jaringan dan modusnya diketahui, pada tanggal 02 Oktober 2012 di bukit duri Jakarta Selatan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti ganja sebanyak 50 Kg. Pada tanggal 05 Oktober 2012 di jalan kebon jeruk, Jakarta Barat, diamankan juga seorang tersangka berikut barang bukti shabu sebanyak 54 Gram.
Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2012 di matraman, jakarta pusat, Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti ganja sebanyak 1 Kg dan pada tanggal 13 Oktober 2012 di jalan condet Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti shabu sebanyak 1 Kg dan heroin 50 Gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka merupakan pengedar Narkotika di wilayah Jakarta. Dalam melaksanakan operasinya, sebagian pengedar merupakan kaki tangan bandar yang sudah mendekam di dalam penjara.
BARANG BUKTI :
- Ganja 75 paket ( lima puluh satu Kilogram )
- Shabu 14 paket ( satu Kilogram )
- Heroin 1 paket ( lima puluh Gram )
- 3 unit alat timbang
- Motor
- 2 unit handphone
- Buku tulis yang berisi transaksi narkoba
Jumlah rupiah: sekitar Dua Milyar rupiah
MODUS OPERANDI :
Para tersangka merupakan pengedar atau penjual narkotika.
LANGKAH YANG DIAMBIL PENYIDIK :
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi
- Melakukan penyelidikan terhadap jaringan
- Mengumpulkan dan mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan
PASAL YANG DIKENAKAN KEPADA PARA PELAKU :
Terhadap tersangka inisial J.P dan B.N
Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu tanpa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika gol I bukan tnaman beratnya melebihi 5 Gram dan menyimpan, memiliki, menguasai, narkotika gol I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar) maksimal 10.000.000.000 (sepuluh Milyar).
Terhadap tersangka inisial S.A dan S
Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu tanpa hak melawan hukum menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika gol I dalambentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg dan menyimpan, memiliki, menguasai narkotika gol I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 Kg, diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar) maksimal 10.000.000.000 (sepuluh Milyar).(rls/dhm/bhc/sya) |