JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan petugas Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, membongkar enam kios pedagang ponsel di Jl Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Selasa (21/2). Tindakan ini diambil, karena kios tersebut berdiri di atas saluran air. Bangunan tersebut dianggap mengganggu kelancaran air yang menyebabkan genangan air hingga ke bahu jalan.
Para pemilik tampak pasrah dengan pembongkaran tersebut, terlebih sebelumnya mereka juga telah mendapat tawaran kios di tempat lain, yakni Koja Trade Mall (KTM), tetapi tidak mendapatkan tanggapan positif. Pihak Kecamatan Koja pun mengambil tindakan tegas dengan membongkar kios-kios yang berdiri di atas saluran air tersebut.
Menurut Camat Koja, Deddy Tarmizi, pembongkaran kios tersebut melibatkan 20 petugas Satpol PP Kecamatan Koja. "Saluran air tersebut sudah dinormalisasi dan dipasang dekker, agar tidak terjadi genangan air. Bahkan, kami sudah menanam 250 pohon cemara di sekitar Pasar Baru Koja," kata dia.
Diungkapkan Deddy, wilayahnya tersebut sebelumnya telah dibersihkan dari pedagang kaki lima (PKL), tetapi mereka tetap nekat mendirikan bangunan sehingga kiosnya dibongkar. Sebelum melakukan pembokaran, pihaknya telah memfasilitasi dan menawarkan kepada para pedagang ponsel untuk memakai dan menyewa kios di KTM. Namun, hanya beberapa pedagang yang tertarik pindah.
Sedangkan sebagian lagi memilih menyewa kios di luar KTM dengan alasan di dalam KTM sepi pembeli. "Padahal, pihak KTM sudah siap menampung para pedagang. Bahkan, tiga bulan pertama dibebaskan dari uang sewa. Tetapi bulan selanjutnya harus membayar uang sewa setengah harga sewa, yaitu Rp 500 ribu setiap bulan dari harga normal Rp 1 juta per bulan, tapi mereka menolak," ujarnya.
Salah seorang pedagang yang kiosnya dibongkar, Heri (45) mengaku, mendirikan kios ponsel di daerah tersebut, karena lokasinya ramai pembeli. Para pembeli dengan mudah melakukan transaksi jual beli. "Saya sudah beli pasir, semen dan batu bata untuk mendirikan kios itu, tetapi ketahuan petugas, sehingga kios saya dibongkar," tuturnya.(bjc/irw)
|