*Di sekitar tempat usahanya kerap ditemukan banyaknya ranjau paku
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menyusul maraknya keluhan masyarakat mengenai keberadaan ranjau paku di sejumlah ruas jalan utama di ibu kota, Satpol PP Jakarta Selatan langsung meresponnya dengan merazia keberadaan para penambal ban yang terindikasi bekerja sama dengan penebar ranjau paku. Dalam razia itu, petugas berhasil menyita sebanyak enam unit kompresor udara.
Kompresor itu dari hasil operasi di Jalan Kapten Tendean, Jalan Dr Satrio depan Hotel JW Marriot, Jalan Senopati, Jalan Gatot Subroto depan Hero, Jalan Medika Permata Hijau, Jalan Panglima Polim dan Jalan HR Rasuna Said. Di ruas jalan tersebut, petugas satpol PP kerap menemukan ranjau paku yang sengaja ditebar pihak tak bertanggung jawab.
"Memang tidak ada bukti konkrit jika mereka menerbar paku, tapi banyak ranjau paku di kawasan itu sudah cukup mengindikasinya ke arah itu. Atasa dasar ini, kami amankan alat kompresor udara tersebut," kata Kasatpol PP Pemkot Jakarta Selatan, Sulistiarto kepada wartawan Kamis (12/1).
Menurut dia, selain terindikasi menebar ranjau paku, para penambal ban membuka usaha bukan tersebut bukan pada tempat peruntukkannya. Sebagian besar mereka, membuka lapak di lokasi fasilitas umum. "Mereka membuka lapak di atas lokasi fasilitas umum. Hal ini melanggar Perda Ketertiban Umum, makanya kami tertibkan," jelasnya.
Razia ini dilaksanakan, menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan warga kepada pihaknya. Kompresor udara yang berhasil disita ini, langsung dikirim ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Cakung, Jakart Timur. "Jadi, kami amankan kompresornya, sehingga mereka tidak kembali membuka lapak. Otomatis, tidak akan ada lagi niat menebar paku di jalan," ungkap Sulistiarto.(bjc/irw)
|