Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Satpol PP Tertibkan Kios Penambal Ban
Tuesday 10 Jan 2012 15:57:47
 

Petugas Polantas mendapatkan paku yang sengaja ditebar oknum tak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya ikut peduli dengan maraknya ranjau paku di ruas jalan sekitar ibu kota. Hal ini diperlihatkan dengan melakukan penertiban kios tambal bal yang banyak bertebaran. Para pemilik kios itu, diduga pelaku penebar ranjau paku dengan maksud mencari keuntungan di atas derita pengendara, khususnya pengguna sepeda motor.

Bekerja sama dengan aparat kelurahan setempat, jajaran Satpol PP Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/1), melakukan penertiban kios tambal ban dengan menyita kompresor dari mereka. Para penambal ban itu, diduga turut menyebarkan ranjau paku di sejumlah ruas jalan. Tapi penertiban ini tidak berjalan lancar, karena para penambal ban melakukan perlawanan dengan melempari batu kepada petugas.

Puluhan petugas tidak mau menyerah begtu saja. Mereka terus melakukan penertiban dengan menyita kompresor serta membongkar kios tambal ban. Dalam insiden peleparan baru itu, tidak ada petugas yang luka-luka. Bahkan, sebaliknya petugas melakukan pengejaran terhadap para penambal ban tersebut. Namun, upaya itu tak berhasil, karena pelaku aksi pelempatan itu melarikan diri dan menghilang di kawasan perumahan penduduk sekitarnya.

Menurut Camat gambir, Bayu Meghantara, pihanya menerjunkan 30 petugas Satpol PP dalam operasi penertibnagan tersebut. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengendara. Untuk itu, penertiban terhadap keberadaan penambal ban pun harus dilakukan dengan cara yang tegas.

Penertiban dilakukan terhadap keberadaan penambal ban yang berada beberapa ruas jalan, antara lain Jalan Kesehatan, Suryopranoto, Hasyim Asyhari, Zainul Arifin dan Hayam Wuruk. Hasilnya, sebanyak delapan unit mesin kompresor berhasil disita dari sejumlah penambal bal. "Sempat ada perlawanan di wilayah Jalan Zainul Arifin. Petugas dilempari batu dan langsung kami kejar, tapi mereka tidak berhasil kami tangkap, karena menghilang di pemukiman penduduk,” jelas dia.

Seluruh mesin kompresor yang ditertibkan itu, lanjut Bayu, langsung dibawa ke gudang Satpol PP di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Penertiban itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya ranjau paku yang bertebaran di wilayah Jakarta Pusat, khususnya wilayah Kecamatan Gambir. Bahkan, pada Minggu (8/1) lalu, jajarannya menerima lima karung atau 5 kwintal paku yang berhasil dikumpulkan salah satu komunitas yang secara sukarela melakukan pembersihan ranjau paku di wilayah Jakarta Pusat.

“Hingga saat ini, kami belum berhasil menangkap pelaku penebar ranjau paku. Tapi upaya penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan meminimalisasi maraknya ranjau paku yang ditebar di wilayah Kecamatan Gambir. Kami juga akan melakukan pemantauan pagi-pagi setiap hari untuk menekan kejahatan tebar paku dan menangkap pelakunya,” tutur dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2