Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembobolan ATM
Satu Lagi Pelaku Kejahatan Skimming WN Bulgaria di Tangkap Polisi
2018-03-19 16:07:01
 

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi pelaku kejahatan skimming ATM Warga Negara (WN) Bulgaria, Baltov Kaloyan Vasilev (42) ditanggkap, karena melakukan pencurian data elektronik atau skimming di ATM daerah Jakarta Pusat.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menjelaskan bahwa Baltov Kaloyan Vasilev ditangkap Sabtu (17/3) lalu, oleh satpam Bank. Dalam waktu dekat, satpam tersebut akan mendapat reward dari Kapolda.

"Satpam merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, saat melakukan transaksi di ATM jalan Juanda. Kemudian satpam menegur, kemudian tersangka kabur dan membuang kartu ATM ke kali dibelakang Sekneg," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

Penangkapan yang dilakukan satpam, kemudian diserahkan ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya dari Polsek dilimpahkan ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka menginap di Fave Hotel Room 311 Jalan Wahid Hasim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Dari hasil pengeledahan ditempat penginapan tersangka ditemukan uang tunai 70 juta dan paspor," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 263 dan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembobolan ATM
 
  Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
  Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
  Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
  Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2