JAKARTA, Berita HUKUM - Satu lagi pelaku kejahatan skimming ATM Warga Negara (WN) Bulgaria, Baltov Kaloyan Vasilev (42) ditanggkap, karena melakukan pencurian data elektronik atau skimming di ATM daerah Jakarta Pusat.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menjelaskan bahwa Baltov Kaloyan Vasilev ditangkap Sabtu (17/3) lalu, oleh satpam Bank. Dalam waktu dekat, satpam tersebut akan mendapat reward dari Kapolda.
"Satpam merasa curiga dengan gerak gerik tersangka, saat melakukan transaksi di ATM jalan Juanda. Kemudian satpam menegur, kemudian tersangka kabur dan membuang kartu ATM ke kali dibelakang Sekneg," ujar Nico di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
Penangkapan yang dilakukan satpam, kemudian diserahkan ke Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya dari Polsek dilimpahkan ke Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tersangka menginap di Fave Hotel Room 311 Jalan Wahid Hasim, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pengeledahan ditempat penginapan tersangka ditemukan uang tunai 70 juta dan paspor," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 263 dan pasal 363 KUHP dan atau pasal 46 jo pasal 30 dan pasal 47 jo pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 3, 4 dan 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(bh/as) |