Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MRT
Sebagian MRT Gunakan Jalur Layang
Thursday 19 Jan 2012 23:11:58
 

Ilustrasi Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) untuk kawasan Sisingamangaraja, Panglima Polim dan Rumah Sakit Fatmawati, takkan bisa dilaksanakan dengan jalur bawah tanah. Tapai harus dengan membangun jalur layang. Pasalnya, pembangunan jalur bawah tanah diyakini akan memakan biaya lebih besar ketimbang membangun jalur layang.

Namun, jika akhirnya disetujui pembangunan jalur bawah tanah, hal itu tentu lebih merugikan warga setempat. Alasannya, harus memundurkan pondasi bangunannya akibat pengerjaan terowongan bawah tanah untuk jalur MRT.

“Rencana pembangunan MRT Jakarta, termasuk di dalamnya tentang jalur MRT Jakarta, telah melalui rangkaian studi yang panjang dan komprehensif oleh berbagai pihak. Untuk jalur di kawasan itu, kemungkinan besar harus dibangun dengan jalur laying, karena berbagai pertimbangan yang ada,” kata Kepala Biro Komunikasi PT MRT Jakarta, Manpalagupta Sitorus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, beberapa pertimbangan terkait jalur layang MRT Jakarta di sepanjang Lebak Bulus – Sisingamangaraja, yakni pembangunan jalur bawah tanah akan memakan biaya yang lebih besar dan merugikan warga sepanjang jalan tersebut. “Pembangunan MRT ini bertujuan untuk kepntingan warga. Hal ini yang menjadi prioritas kami,” jelasnya.

Pihaknya, lanjut Sitorus, telah melaksanakan rangkaian sosialisasi kepada publik mengenai pembangunan MRT. Sosialisasi itu tersebut, antara lain sosialisasi pembebasan lahan Koridor MRT Lebak Bulus - Pom Bensin Jl Fatmawati di Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Lebak Bulus sejak 30 Agustus 2009. Pihaknya juga mensosialisasi AMDAL pembangunan MRT Jakarta koridor Dukuhatas – Bundaran HI pada 28 Juli 2010 lalu. Terakhir, sosialisasi pembebasan tanah pada 12 April 2012 lalu.

“Pemerintah dan PT MRT Jakarta terus berupaya untuk melakukan komunikasi publik dan mencari solusi yang menguntungkan bagi setiap pihak demi terwujudnya MRT Jakarta yang dibutuhkan warga. Kami harap warga mendukung proyek tersebut,” imbuh Sotorus.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > MRT
 
  MRT Business Space di Stasiun Bundaran HI Gratis Hingga 31 Desember 2021
  PT MRT Jakarta (Perseroda) Hadirkan Ruang Musik Marti
  Gubernur Anies Resmikan Penamaan Stasiun ASEAN MRT Jakarta
  Selama April 2019, Tarif MRT Diskon 50 Persen
  Program MRT Bukan Keberhasilan Jokowi Sendiri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2