Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Haji
Sebagian dari 229 WNI yang Ditangkap di Arab Saudi Bakal Dideportasi
2016-09-11 21:53:00
 

Ilustrasi. Sebanyak 229 WNI ditahan aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu (7/9), di dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.(Foto: Istimewa)
 
MEKKAH, Berita HUKUM - Sedikitnya 120 orang dari 229 WNI yang ditangkap aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu (7/9) akan dideportasi setelah diketahui mereka menggunakan visa umrah untuk berhaji.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan 120 dari 229 WNI telah menjalani proses pengambilan sidik jari.
"Setelah itu, mereka bisa dideportasi," kata Lalu kepada BBC Indonesia.

Dari informasi yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi, ke-120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi. Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.

"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujar Lalu.

Ketika 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNI lainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.

"Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasan dari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumen tersebut," ujar Lalu.

Kuota tidak menampung

Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.

Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Syafiq Hasyim, mengatakan masalah kuota haji di Indonesia membuka celah bagi kejahatan.

Karena itu, kata Syafiq, harus ada pembenahan administrasi haji di Indonesia.

"Kuota haji di Indonesia tidak bisa menampung pendaftar haji. Semestinya penyelenggara haji benar-benar melakukan pengecekan setiap jemaah haji. Yang pernah berhaji atau lebih dari satu kali tidak usah sehingga jatahnya bisa diberikan ke orang lain yang belum pernah," kata Syafiq.

Akan tetapi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menepis penilaian itu. Menurutnya, kuota haji tidak boleh dijadikan alasan untuk menempuh cara-cara ilegal untuk berhaji.

"Kekurangan kuota tidak hanya dialami Indonesia. Semua negara muslim umumnya mengalami kekurangan kuota. Tapi kan tidak berarti kita menghalalkan segala cara apalagi dalam beribadah. Oleh karena itu tidak perlu memaksakan diri, apalagi sampai menempuh cara-cara yang ilegal," ujarnya melalui sambungan telepon dari Arab Saudi.

Ditangkap di penampungan

Sebanyak 229 WNI ditahan aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu (7/9), di dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.

Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.

"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.

Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
  Wisnu Wijaya: F-PKS Tolak Usulan Kenaikan Biaya Ibadah Haji dan Sampaikan Solusinya!
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2