MEKKAH, Berita HUKUM - Sedikitnya 120 orang dari 229 WNI yang ditangkap aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu (7/9) akan dideportasi setelah diketahui mereka menggunakan visa umrah untuk berhaji.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan 120 dari 229 WNI telah menjalani proses pengambilan sidik jari.
"Setelah itu, mereka bisa dideportasi," kata Lalu kepada BBC Indonesia.
Dari informasi yang diperoleh dari pemerintah Arab Saudi, ke-120 WNI tersebut memakai visa umrah untuk mengunjungi Arab Saudi. Saat masa berkunjung habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.
"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umrah. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujar Lalu.
Ketika 120 WNI memakai visa umrah untuk berhaji, 109 WNI lainnya memakai visa kerja yang habis masa berlakunya.
"Untuk bisa berhaji, mereka harus mendapatkan surat pelepasan dari mantan majikannya. Tapi mereka tidak memiliki dokumen tersebut," ujar Lalu.
Kuota tidak menampung
Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.
Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Syafiq Hasyim, mengatakan masalah kuota haji di Indonesia membuka celah bagi kejahatan.
Karena itu, kata Syafiq, harus ada pembenahan administrasi haji di Indonesia.
"Kuota haji di Indonesia tidak bisa menampung pendaftar haji. Semestinya penyelenggara haji benar-benar melakukan pengecekan setiap jemaah haji. Yang pernah berhaji atau lebih dari satu kali tidak usah sehingga jatahnya bisa diberikan ke orang lain yang belum pernah," kata Syafiq.
Akan tetapi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menepis penilaian itu. Menurutnya, kuota haji tidak boleh dijadikan alasan untuk menempuh cara-cara ilegal untuk berhaji.
"Kekurangan kuota tidak hanya dialami Indonesia. Semua negara muslim umumnya mengalami kekurangan kuota. Tapi kan tidak berarti kita menghalalkan segala cara apalagi dalam beribadah. Oleh karena itu tidak perlu memaksakan diri, apalagi sampai menempuh cara-cara yang ilegal," ujarnya melalui sambungan telepon dari Arab Saudi.
Ditangkap di penampungan
Sebanyak 229 WNI ditahan aparat Arab Saudi di Mekah pada Rabu (7/9), di dua tempat penampungan berbeda. Mereka terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak.
Saat ditangkap, mereka tidak memiliki tasreh (ijin beribadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati", ujar Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah.(BBC/bh/sya) |