JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengadakan acara bertajuk penganugerahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau K3 Award Tahun 2018 yang digelar di Hotel Bidakara Jakarta pada, Kamis (9/8) malam.
Acara penghargaan ini digelar sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah dinilai baik dalam penerapan prinsip K3 di lingkungan kerja.
"Penghargaan K3 diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan K3. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi pekerja, pengusaha, perusahaan, dan berbagai pihak terkait untuk menerapkan K3. Penerapan K3 dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri, dalam keterangan pers yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (13/8).
Penganugerahan Penghargaan K3 Tahun 2018 meliputi 5 kategori, yaitu penghargaan kecelakaan nihil, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3), penghargaan program pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja, penghargaan pembina K3, dan penghargaan pemeduli HIV-AIDS di tempat kerja
"Jumlah perusahaan yang menerima penghargaan kecelakaan nihil pada 2018 mengalami peningkatan dibanding 2017. Dari 901 perusahaan pada 2017 menjadi 952 perusahaan pada 2018 atau naik 5,4 persen. Ini menjadi indikasi jika banyak perusahaan yang mulai sadar akan penerapan K3," ujar Hanif.
Seperti diketahui, sebanyak 1.465 perusahaan menerima penghargaan SMK3, 123 perusahaan mendapatkan penghargaan program P2HIV-AIDS, dan 15 gubernur dinobatkan sebagai pembina K3 terbaik.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, kepala daerah yang dinobatkan meraih penghargaan antara lain Gubernur Jawa Timur, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Riau, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Gubernur Bali, dan Gubernur Lampung. (bh/mos) |