Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Sekda dan Dua Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka
Friday 25 Nov 2011 17:45:05
 

Johan Budi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku suap yakni Sekda AZ (Ahmad Zainuri) dan dua anggota DPR Semarang, S (Sumartono—sebelumnya disebut M) dan APS (Agung Purna Sarjono).

"Tim penyidik masih di Semarang dan masih terus menjalani pemeriksaan terhadap ketiganya tersebut. Penetapan tersangka baru saja dilakukan tim penyidik dan langsung menginformasikan kepada KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Johan belum bisa memastikan apakah hari ini ketiganya sudah bisa dibawa ke Jakarta atau belum. Pasalnya, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan disana. Tim Penyidik masih menjajaki faktor keamanan dan lain-lain," imbuh Johan.

Diungkapkan pula, selain menyita 21 amplop berisi uang Rp 40 juta, tim penyidik KPK juga menemukan uang sejumlah Rp 500 juta di ruang kerja Sekda Kota Semarang AZ. Namun, belum diketahui keberadaan uang ini berkaitan dengan suap tersebut. "Nanti akan kami klarifikasi,” tutur dia.

Untuk tersangka S dan APS, lanjut Johan, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 ayat (1) b jo Pasal 5 ayat (2) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan KOrupsi. Sedangkan tersangka AZ dijerat Pasal 5 ayat (1) jo pasal 12 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua anggota DPRD Kota Semarang, APS dan S itu, selain menduduki posisi ketua fraksi juga merangkap anggota badan anggaran (Banggar). Keduanya ditangkap petugas KPK di halaman kantor DPRD Kota Semarang, setelah mengikuti rapat Banggar mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).

APS adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Komisi B DPRD. Sedangkan S merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang. Bahkan, untuk APS pada April lalu, juga terpilih sebagai Ketua DPC PAN Kota Semarang. Saat ditangkap KPK, APS sempat ngotot membantah menerima suap. Namun, ia tak berkutik begitu di dalam mobilnya ditemukan puluhan amplop berisi uang Rp 40 juta. (dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2