JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku suap yakni Sekda AZ (Ahmad Zainuri) dan dua anggota DPR Semarang, S (Sumartono—sebelumnya disebut M) dan APS (Agung Purna Sarjono).
"Tim penyidik masih di Semarang dan masih terus menjalani pemeriksaan terhadap ketiganya tersebut. Penetapan tersangka baru saja dilakukan tim penyidik dan langsung menginformasikan kepada KPK," kata Karo Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).
Johan belum bisa memastikan apakah hari ini ketiganya sudah bisa dibawa ke Jakarta atau belum. Pasalnya, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. "Sedang menjajaki kemungkinan ditahan disana. Tim Penyidik masih menjajaki faktor keamanan dan lain-lain," imbuh Johan.
Diungkapkan pula, selain menyita 21 amplop berisi uang Rp 40 juta, tim penyidik KPK juga menemukan uang sejumlah Rp 500 juta di ruang kerja Sekda Kota Semarang AZ. Namun, belum diketahui keberadaan uang ini berkaitan dengan suap tersebut. "Nanti akan kami klarifikasi,” tutur dia.
Untuk tersangka S dan APS, lanjut Johan, tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 ayat (1) b jo Pasal 5 ayat (2) UU NOmor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan KOrupsi. Sedangkan tersangka AZ dijerat Pasal 5 ayat (1) jo pasal 12 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya diberitakan bahwa dua anggota DPRD Kota Semarang, APS dan S itu, selain menduduki posisi ketua fraksi juga merangkap anggota badan anggaran (Banggar). Keduanya ditangkap petugas KPK di halaman kantor DPRD Kota Semarang, setelah mengikuti rapat Banggar mengenai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
APS adalah Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Komisi B DPRD. Sedangkan S merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Semarang. Bahkan, untuk APS pada April lalu, juga terpilih sebagai Ketua DPC PAN Kota Semarang. Saat ditangkap KPK, APS sempat ngotot membantah menerima suap. Namun, ia tak berkutik begitu di dalam mobilnya ditemukan puluhan amplop berisi uang Rp 40 juta. (dbs/spr)
|