RIAU, Berita HUKUM - Setelah beberapa kali mantan Kabiro Humas Protokoler Misbardi dipanggil Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan terkait Kasus dugaan penyelewengan dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Kepulauan Riau senilai Rp 1,7 miliar. Dalam waktu dekat, Kejari Tanjungpinang Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan selaku pengguna Anggaran (PA).
Kepala Seksi Iintelijen Kejari Kota Tanjung Pinang, Hanjaya Candra mengaku menemukan sejumlah keanehan pada data - data laporan dari pengguna anggaran tersebut, keanehan itu justru ditemukan ketika melakukan penyelidikan terdahap dana publikasi senilai Rp 3,5 miliar yang sebelumnya diakui Misbardi sudah digunakan untuk membayar utang publikasi Pemprov Kepulauan Riau terhadap 52 media yang ada.
“Saya temukan tidak hanya satu titik tetapi beberapa titik kejanggalan dalam dana publikasi Rp. 3,5 miliar dari APBD, perubahan itu tinggal pendalaman saja apakah itu ada merugikan negara atau tidak”, jelas Hanjaya, Selasa (11/9).
Misbardi menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat Kabiro Humas dan Pritokol Kepri terhitung Oktober 2011 – Maret 2012 mengelola dana biro Humas dan Protokol sebesar Rp 7 miliar, sebesar Rp 3,5 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran itu sudah digunakan untuk keperluan publikasi selebihnya dipakai untuk kebutuhan dokumentasi dan protokol.(yus/kjs/bhc/opn) |