Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Dana Publikasi
Sekdaprov Kepri akan Dipanggil Kejaksaan
Wednesday 12 Sep 2012 16:53:23
 

Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (Foto: Ist)
 
RIAU, Berita HUKUM - Setelah beberapa kali mantan Kabiro Humas Protokoler Misbardi dipanggil Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang untuk dimintai keterangan terkait Kasus dugaan penyelewengan dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler Setdaprov Kepulauan Riau senilai Rp 1,7 miliar. Dalam waktu dekat, Kejari Tanjungpinang Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan selaku pengguna Anggaran (PA).

Kepala Seksi Iintelijen Kejari Kota Tanjung Pinang, Hanjaya Candra mengaku menemukan sejumlah keanehan pada data - data laporan dari pengguna anggaran tersebut, keanehan itu justru ditemukan ketika melakukan penyelidikan terdahap dana publikasi senilai Rp 3,5 miliar yang sebelumnya diakui Misbardi sudah digunakan untuk membayar utang publikasi Pemprov Kepulauan Riau terhadap 52 media yang ada.

“Saya temukan tidak hanya satu titik tetapi beberapa titik kejanggalan dalam dana publikasi Rp. 3,5 miliar dari APBD, perubahan itu tinggal pendalaman saja apakah itu ada merugikan negara atau tidak”, jelas Hanjaya, Selasa (11/9).

Misbardi menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat Kabiro Humas dan Pritokol Kepri terhitung Oktober 2011 – Maret 2012 mengelola dana biro Humas dan Protokol sebesar Rp 7 miliar, sebesar Rp 3,5 miliar dari jumlah keseluruhan anggaran itu sudah digunakan untuk keperluan publikasi selebihnya dipakai untuk kebutuhan dokumentasi dan protokol.(yus/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2