JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pengeroyokan terhadap pimpinan organisasi kepemudaan kembali terjadi, kali ini dialami oleh Sekjen KNPI dari Kubu La Ode Umar Bonte, Ahmad Fauzan. Korban (Ahmad Fauzan, red) mengaku dikeroyok oleh Fadh El Fouz Arafiq yang juga Ketua DPP Golkar Bidang Ormas dan rekan-rekannya pada Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Hotel Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
"Pada prinsipnya memang terjadi pemukulan terhadap diri saya, penganiayaan dan saya sempat dipiting serta dipukul dibagian perut," kata Fauzan kepada pewarta BeritaHUKUM usai melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (20/3).
Lanjut Fauzan mengungkapkan, saat dipukuli dirinya juga mendapatkan ancaman dari para pelaku pengeroyokan. Untuk itu Ia pun berencana mengadukan hal tersebut ke lembaga perlindungan saksi.
"Ancaman masih ada, Oleh karena itu salah satu langkah kita adalah meminta perlindungan dari LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," beber Fauzan didampingi pelapor dan para saksi.
Adapun laporan terkait kejadian tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/1439/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Maret 2022.
Dalam laporan itu, pelaku (terlapor) bersama rekan-rekannya dikenai pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP, yakni diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Sementara itu, kuasa hukum korban yang juga sebagai pelapor, Charles Situmorang meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Meminta aparat hukum segera menangkap dan menindak tegas para pelaku pengeroyokan terhadap korban," lugasnya.(bh/amp) |