Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LAN
Sekolah Kader, Program Administrasi Negara Bagi Para ASN untuk Percepatan Karir
2019-10-16 09:37:00
 

Suasana uji publik Sekolah Kader di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Dalam rangka menyiapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertalenta tinggi untuk percepatan karir, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengadakan 'Uji Publik Sekolah Kader', di kantor LAN, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

"Sekolah kader merupakan sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan menyiapkan pejabat administrator melalui percepatan peningkatan jabatan," kata Erfi Muthmainah, Plt Kepala Pusat Pengembangan Komptenesi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN LAN.

Erfi menyebut sekolah kader ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. LAN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, serta menyiapkan sejumlah materi untuk bahan kebijakan sekolah kader.

Bahan kebijakan disusun dalam bentuk naskah akademik. Naskah akademik ini akan disahkan melalui Peraturan Presiden dan Peraturan LAN tentang Sekolah Kader.

"Naskah akademik ini dihasilkan melalui kajian literatur, focus group discussion dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal LAN, termasuk KemenpanRB dan BKN," ujarnya.

LAN melakukan proses benchmarking dengan sejumlah negara dalam menyusun naskah akademik, seperti Prancis, Korea, Inggris, dan Tiongkok. Benchmarking juga dilakukan dengan sejumlah perusahaan swasta yang memiliki program percepatan kenaikan jabatan karyawan, seperti CitiBank, Coca Cola Amitil Indonesia, Astra International, dan Unilever.

Dalam uji publik ini, LAN menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi. Di antaranya KemenpanRB, Bappenas, BKN, Kemenkeu, dan Setneg.

"Tujuan dari uji publik ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang urgensi kebijakan sekolah kader, mendapatkan masukan-masukan konstruktif, serta membangun komitmen bersama untuk penyelenggaraan sekolah kader," ujarnya.(mdc/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2