Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LAN
Sekolah Kader, Program Administrasi Negara Bagi Para ASN untuk Percepatan Karir
2019-10-16 09:37:00
 

Suasana uji publik Sekolah Kader di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Dalam rangka menyiapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertalenta tinggi untuk percepatan karir, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengadakan 'Uji Publik Sekolah Kader', di kantor LAN, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

"Sekolah kader merupakan sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan menyiapkan pejabat administrator melalui percepatan peningkatan jabatan," kata Erfi Muthmainah, Plt Kepala Pusat Pengembangan Komptenesi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN LAN.

Erfi menyebut sekolah kader ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. LAN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, serta menyiapkan sejumlah materi untuk bahan kebijakan sekolah kader.

Bahan kebijakan disusun dalam bentuk naskah akademik. Naskah akademik ini akan disahkan melalui Peraturan Presiden dan Peraturan LAN tentang Sekolah Kader.

"Naskah akademik ini dihasilkan melalui kajian literatur, focus group discussion dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal LAN, termasuk KemenpanRB dan BKN," ujarnya.

LAN melakukan proses benchmarking dengan sejumlah negara dalam menyusun naskah akademik, seperti Prancis, Korea, Inggris, dan Tiongkok. Benchmarking juga dilakukan dengan sejumlah perusahaan swasta yang memiliki program percepatan kenaikan jabatan karyawan, seperti CitiBank, Coca Cola Amitil Indonesia, Astra International, dan Unilever.

Dalam uji publik ini, LAN menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi. Di antaranya KemenpanRB, Bappenas, BKN, Kemenkeu, dan Setneg.

"Tujuan dari uji publik ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang urgensi kebijakan sekolah kader, mendapatkan masukan-masukan konstruktif, serta membangun komitmen bersama untuk penyelenggaraan sekolah kader," ujarnya.(mdc/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2