JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Ketum PARFI), Gatot Brajamusti atau biasa disapa Aa Gatot, bersama istrinya Dewi Aminah ditangkap oleh tim gabungan Polres Mataram, Polres Lombok Barat dan Satgas Khusus Merah, ketika pesta narkoba di Kamar Hotel Golden Tulip, Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan dilakukan Minggu 28 Agustus 2016 atas informasi dari masyarakat.
"Tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat di mana Aa Gatot sering melakukan pesta sabu. Dia adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Hotel Golden dari tanggal 24 hingga 28 Agustus 2016," kata Boy, Senin (29/8).
Dari Aa Gatot, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain sebuah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga Sabu, satu buah alat penghisap sabu atau bong, satu buah pipet kaca, dua buah sedotan satu buah korek gas untuk membakar bong, dua buah dompet berisi KTP beserta sejumlah uang dan handphone.
Ironisnya dari hasil pengembangan, kemudian Polisi dengan sigap memeriksa tempat tinggal Aa Gatot didampingi pihak keluarga menggeledah rumah yang terletak di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang digeledah pada, Senin (29/8). Dari hasil pengeledahan, Polisi menemukan senjata api (Snnpi) berikut amunisinya dan hewan langka yang dilindungi (Harimau Sumatera yang sudah diawetkan dan burung Elang Jawa).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kasubdit Sumdaling AKBP Sutarmo menyampaikan dari rumah Gatot Brajamusti petugas menemukan hewan yang dilindungi satu ekor Harimau yang sudah dikeringkan dan burung Elang Jawa atau elang brontok.
"Jenis hewan itu merupakan jenis hewan yang dilindungi berdasarkan PP No.7 tahun 1999," ujar AKBP Sutarmo.
Sementara, barang bukti yang diamankan di rumah Aa Gatot:
1. Barang bukti terkait dugaan kepemilikan dan Penyalahgunaan psikotropika jenis Sabu:
- 30 jarum suntik
- 9 buah bong sebagai alat hisap sabu
- 7 buah cangklong sbg alat hisap sabu
- 39 buah korek
- 1 bungkus pisikotropika yang diduga jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram
2. Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan amunisi/ UU Darurat:
- Amunisi 3 kotak
- 765 browning/ 32 auto
-1 buah senpi jenis glock 26
-1 buah senpi jenis walther
-1 buah sangkur dan holder
-8 butir amunisi
-500 butir amunisi 9 mm
-3 buah kotak amunisi 9 mm
- 1 Kotak Amunisi fiochini 32 auto
3. Barang bukti terkait perlindungan Hewan satwa yang dilindungi:
- 1 ekor Harimau Sumatera sudah di offset
- 1 ekor burung Elang Jawa.
Selanjutnya Sutarmo menerangkan bahwa, Aa Gatot dapat dijerat pidana kasus kepemilikan Sabu, kepemilikan Senjata Api dan memiliki hewan yang dilindungi oleh konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.(bh/as) |