Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Dewan Pers
Selama Januari 2015, Dewan Pers Terima 80 Pengaduan
Thursday 19 Mar 2015 02:39:36
 

Daftar jumlah aktivitas pengaduan ke Dewan Pers bulan Januari 2015.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selama Januari 2015, Dewan Pers menerima 80 surat pengaduan. Namun, tidak semua surat pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti, karena tidak terkait dengan karya jurnalistik dan etika pers. Setelah dipelajari, hanya ada 29 surat pengaduan yang merupakan kasus pers yang akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.

Pada bulan yang sama, Dewan Pers juga telah mengirim 37 surat terkait pengaduan yang ditujukan kepada berbagai pihak. Surat tersebut antara lain dikirim kepada sejumlah perusahaan pers, agar mereka memperhatikan kewajiban melayani hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menyangkut kasus pers yang segera harus ditindaklanjuti, Dewan Pers telah mengirim 11 undangan kepada pengadu maupun teradu untuk meminta klarifikasi. Sementara dua kasus pers berhasil diselesaikan melalui penandatanganan risalah kesepakatan.

Dari seluruh surat pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, ada 5 provinsi yang paling sering muncul dalam pengaduan yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.

Harian Rakyat Bengkulu

Dewan Pers tidak lagi menangani pengaduan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, terhadap harian Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com. Hal ini menyusul telah tercapainya kesepakatan antara kedua pihak dalam pertemuan yang mereka gelar di Bengkulu, 8 Januari 2015. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu mengadukan ketiga media tersebut karena memuat berita yang dinilai merugikannya.

Di dalam surat Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M Ridlo Eisy, nomor 75/DP-K/II/2015, yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com, Dewan Pers menyatakan menghargai tercapainya kesepakatan tersebut.

”Dengan demikian, perkara ini selesai serta tidak ditangani lagi oleh Dewan Pers. Meskipun demikian, Dewan Pers mencatat ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh harian Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com. Hal itu hendaknya menjadi perhatian dan evaluasi bagi pengelola Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com pada masa yang akan datang,” demikian penegasan Dewan Pers.(red/dewanpers/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Dewan Pers
 
  Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
  Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
  Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
  Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
  Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2