JAKARTA, Berita HUKUM - PT Telekomunikasi Seluler dan PT XL Axiata memenangi seleksi pengguna pita frekuensi radio tambahan pada pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelengaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.
Telkomsel menjadi pemenang peringkat satu dan XL Axiata sebagai peringkat dua, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin (25/2) malam.
Ia mengatakan peringkat pertama hasil seleksi ditetapkan sebagai pengguna pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz; dan peringkat kedua hasil seleksi ditetapkan sebagai pengguna pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz.
"Ketentuan ini sudah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 43 Tahun 2012," katanya.
Sesuai jadwal, Tim Seleksi memberi kesempatan masa sanggah kepada pihak-pihak (peserta seleksi) yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini, yaitu pada 26 hingga 27 Februari 2013.
Ia menambahkan, jika tidak ada perubahan yang berarti, maka hasil seleksi ini akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada 5 Maret 2013.
"Pasca seleksi ini dan pada tenggat waktu yang ditentukan kemudian, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 harus menempati alokasi pita frekuensi radionya secara berdampingan (contiguous) berdasarkan penetapan untuk penataan kembali secara menyeluruh blok frekuensi dimaksud yang akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo selaku Pembina penggunaan spektrum frekuensi radio," kata Gatot.
Sebelumnya pada 14 Desember 2012 diumumkan secara resmi dan terbuka mengenai Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz Untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
Gatot memastikan seleksi layanan 3G tersebut tetap tepat waktu, yaitu dimulai pada akhir tahun 2012.
Pihaknya juga telah menyelesaikan beberapa Peraturan Menteri Kominfo sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi.
"Tim Seleksi bekerja secara profesional, sangat independen, disiplin, tepat waktu, tidak terikat dengan salah satu pihak tertentu dan terikat dengan pakta integritas yang telah ditanda-tangani bahwa Tim Seleksi harus menanda-tangani pakta integritas," katanya.
Pada awalnya, penyelenggara telekomunikasi yang berminat untuk mengikuti seleksi ini ada 5, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia dan PT HCPT, berdasarkan dokumen seleksi yang diambil secara resmi dan diumuman hasilnya pada 4 Januari 2012.
Namun demikian, pada perkembangan berikutnya, ketika saatnya mengembalikan dokumen seleksi yang telah diisi dan dilengkapi seluruh persyaratannya, maka ternyata hanya ada 3, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel dan PT Indosat, berdasarkan dokumen seleksi yang telah disampaikan kepada Tim Seleksi tepat waktu pada 6 Februari 2013.
Pada tahap berikutnya, Tim Seleksi melakukan evaluasi administrasi, dimana yang berhak mengikuti tahap berikutnya untuk evaluasi teknis, manajemen finansial dan kepathan regulasi hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi.
Sebelum sampai pada pokok hasil pengumuman, perlu disampaikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui, yaitu:
1. Pelaksanaan seleksi yang diawali pada bulan Desember 2012 tersebut adalah sesuai janji Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, yang pada intinya yang beberapa bulan sebelum itu selalu memastikan bahwa seleksi layanan 3G tersebut tetap tepat waktu, yaitu dimulai pada akhir tahun 2012. Pengumuman awal seleksi tersebut dipublikasikan pada tanggal 14 Desember 2012.
2. Sebelum seleksi tersebut awalnya diumumkan, Kementerian Kominfo telah menyelesaikan beberapa Peraturan Menteri Kominfo sebagai dasar hukum pelaksanaan seleksi dimaksud, yaitu:
a. PM Kominfo No. 30 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication Systems 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication Systems.
b. PM Kominfo No. 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.
c. PM Kominfo No. 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.
d.PM Kominfo No. 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
4. Keempat Peraturan Menteri Kominfo tersebut, sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo yang lain-lainnya, telah melalui uji publik. Point ini sengaja digaris-bawahi untuk menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo sangat transparan, obyektif dan profesional dalam menyusun rancangan regulasi dengan seluruh stakeholders terkait.
5. Prinsip keterbukaan tersebut juga terus berlangsung ketika Tim Seleksi mengadakan proses seleksi ini sendiri, yaitu diantaranya dengan menyampaikan pengumuman secara terbuka proses seleksi sejak awal pengumuman undangan seleksi hingga pengumuman hasil seleksi pada saat ini melalui sejumlah siaran pers yang langsung di up load pada hari-hari yang ditentukan saat ada kegiatan tertentu yang perlu disampaikan kepada publik. Dengan demikian, tidak ada hidden agenda yang sengaja di-desain oleh Tim Seleksi dalam bentuk dan substansi sekecil apapun.
6. Tim Seleksi bekerja secara profesional, sangat independen, disiplin, tepat waktu, tidak terikat dengan salah satu pihak tertentu dan terikat dengan pakta integritas yang telah ditanda-tangani seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dari Peraturan Menteri Kominfo No. 43 Tahun 2012, yang menyebutkan, bahwa Tim Seleksi harus menanda-tangani pakta integritas. Pakta integritas ini penting untuk menghindari dari kemungkinan keberpihakan pada salah satu peserta seleksi, dari kemungkinan membocorkan rahasia proses seleksi, dan dari kemungkinan hal-hal pelanggaran yang diatur dalam tata tertib Tim Seleksi.
7. Pada awalnya, penyelenggara telekomunikasi yang berminat untuk mengikuti seleksi ini ada 5, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat, PT Axis Telecom Indonesia dan PT HCPT, berdasarkan dokumen seleksi yang diambil secara resmi dan diumuman hasilnya pada tanggal 4 Januari 2012.
8. Namun demikian, pada perkembangan berikutnya, ketika saatnya mengembalikan dokumen seleksi yang telah diisi dan dilengkapi seluruh persyaratannya, maka ternyata hanya ada 3, yaitu PT XL Axiata, PT Telkomsel dan PT Indosat, berdasarkan dokumen seleksi yang telah disampaikan kepada Tim Seleksi tepat waktu pada tanggal 6 Pebruari 2013.
9. Pada tahap berikutnya, Tim Seleksi melakukan evaluasi administrasi, dimana yang berhak mengikuti tahap berikutnya untuk evaluasi teknis, manajemen finansial dan kepathan regulasi hanya PT XL Axiata dan PT Telkomsel. Sedangkan PT Indosat tidak lolos evaluasi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi telah dipublikasikan pada tanggal 12 Pebruari 2013.
Adapun hasil seleksi ini berdasarkan peringkatnya adalah sebagai berikut:
a. Peringkat pertama: PT Telekomunikasi Selular
b. Peringkat kedua: PT XL Axiata, Tbk.
10. Sesuai jadwal, Tim Seleksi memberi kesempatan masa sanggah kepada pihak-pihak (peserta seleksi) yang merasa keberatan dengan hasil seleksi ini, yaitu pada tanggal 26 hingga 27 Pebruari 2013.
11. Berikutnya, jika tidak ada perubahan yang berarti, maka hasil seleksi ini akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo pada tanggal 5 Maret 2013.
12. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 43 Tahun 2012, maka pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. Peringkat pertama hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1970–1975 MHz berpasangan dengan 2160–2165 MHz; dan
b. Peringkat kedua hasil Seleksi sebagai Pengguna Pita Frekuensi Radio dengan rentang frekuensi radio 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz.
13. Pasca seleksi ini dan pada tenggat waktu yang ditentukan kemudian, setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 harus menempati alokasi pita frekuensi radionya secara berdampingan (contiguous) berdasarkan penetapan untuk penataan kembali secara menyeluruh blok frekuensi dimaksud yang akan ditetapkan oleh Menteri Kominfo selaku Pembina penggunaan spectrum frekuensi radio.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, operator yang menyatakan siap mengikuti seleksi XL, Telkomsel, Axis, dan Tri dua kanal 3G di blok 11 dan 12 frekuensi 2.1 GHz.
Telkomsel ingin mendapat kanal tambahan sejalan dengan jumlah pelanggannya yang sudah mencapai sekitar 120 juta nomor, sedangkan XL ingin lebih menggenjot pelanggan data yang pertumbuhanya sangat tinggi.
Melalui Siaran Pers No. 12/PIH/KOMINFO/1/2013 tertanggal 31 Januari, disebutkan bahwa batas akhir penyerahan dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 adalah pada hari ini tanggal 6 Pebruari 2013 tepat jam 15:00 WIB.
"Adapun calon peserta yang telah menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud adalah PT XL Axiata, PT Telkomsel, dan PT Indosat," ungkap Kominfo di situsnya, Rabu (6/2).
Mulanya, calon peserta seleksi yang telah mengambil dokumen seleksi pada tanggal 3 Januari 2013 adalah PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Axis Telekom Indonesia dan, PT HCPT.
Berikut kegiatan seleksi untuk menentukan pemenang:
1. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan: 7Februari 2013
2. Evaluasi Dokumen Permohonan: 8 - 22 Februari 2013
3. Pengumuman Peringkat Pemenang: 25 Februari 2013
4. Masa Sanggah: 26-27 Februari 2013
5. Jawaban Masa Sanggah: 4 Maret 2013
6. Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri berikut pengumumannya: 5 Maret 2013
7. Batas Pembayaran UFF & BHP IPSFR Tahun Pertama: 18 Maret 2013
8. Penetapan IPSFR: 19 Maret 2013.(dbs/bhc/opn) |