JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menuturkan, seluruh masalah yang terjadi selama ujian nasional (UN) berlangsung bersifat solvable atau dapat diselesaikan dengan baik. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pelaksanaan UN hari ketiga, Rabu (15/4) di Ruang Posko UN, Jakarta.
Mendikbud merinci sejumlah masalah tersebut, di antaranya kekurangan paket soal atau lembar jawaban di sebagian kecil daerah. Masalah tersebut dapat langsung diatasi dengan menggunakan naskah cadangan, seperti yang telah diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS). “Secara umum, distribusi naskah berjalan dengan baik. Tidak ada laporan keterlambatan yang mengganggu pelaksanaan UN secara keseluruhan,” ujarnya.
Ada pula laporan mengenai ujian listening bahasa Inggris di Jawa Timur yang berbeda dengan teks pada soal. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan menginstruksikan siswa untuk tidak mengerjakan soal-soal tersebut, dan tetap mengerjakan soal komponen lainnya. “Sesuai dengan POS, komponen listening itu tidak digunakan dan tidak dipakai dalam komponen penilaian. Jadi ini tidak akan merugikan siswa,” jelas Mendikbud.
Kekeliruan ini terjadi akibat kesalahan manusia, di mana materi yang diterima kepada percetakan CD dan percetakan naskah soal tidak sama. “Pihak percetakan benar dalam menggandakan materi yang diberikan. Materi yang diberikan itu yang tidak match,” katanya.
Sementara itu untuk UN berbasis komputer atau computer based test (CBT), ditemukan ada beberapa masalah teknis, mulai dari masalah listrik yang terinterupsi, gagal login, dan sinkronisasi server. Masalah-masalah tersebut umumnya dapat diatasi di lapangan dan selanjutnya siswa dapat menjalani ujian hingga selesai.
Mendikbud menegaskan, sesuatu yang pertama kali dilakukan pasti dijumpai kendala atau masalah. Namun, bila dibandingkan dengan total sekolah yang menyelenggarakan UN CBT, persentase masalah yang ditemui di lapangan sangat kecil. Ia mencontohkan, di sebuah media disebutkan ada 10 sekolah yang menemui masalah saat menjalankan UN CBT. Namun, ketika diuraikan satu persatu masalahnya, seluruhnya dapat diselesaikan dengan baik. “10 dari 500-an sekolah yang menyelenggarakan CBT itu kan berarti hanya 2 persen. Yang 98 persen tidak ada masalah,” ujar Mendikbud.
Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud mengapresiasi seluruh panitia pelaksanaan UN yang telah bekerja dengan baik, sehingga masalah-masalah yang terjadi dapat diatasi dengan baik pula.
Mendikbud menilai, secara umum UN tahun ini berjalan dalam suasana pembelajaran, bukan suasana ketakutan. Suasana pembelajaran ini terlihat di banyak tempat, termasuk saat Mendikbud melihat langsung persiapan pelaksanaan UN pada hari pertama dan kedua di sejumlah sekolah di Jakarta. “Laporan dari kawan-kawan media juga jarang sekali menemukan suasana stres berlebihan pada anak-anak kita,” ujar Mendikbud.
Sementara, Mendikbud Anies Baswedan mengakui adanya kebocoran naskah UN yang diunggah secara ilegal pada sebuah akun Google Drive. Terhadap kejadian itu, Kemendikbud telah mengambil langkah cepat dan tegas, melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya kasus akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, Rabu (15/4), Mendikbud menjelaskan kronologi langkah yang telah ditempuh untuk menindaklanjuti kebocoran naskah UN melalui internet itu.
Ia mengatakan, laporan dari masyarakat muncul pada Senin (13/04) siang, saat Mendikbud masih berada di lapangan untuk meninjau pelaksanaan UN hari pertama di sekolah-sekolah. Pada sore harinya Mendikbud langsung menghubungi Google Indonesia. Sekitar dua jam setelah Mendikbud menghubungi Google Indonesia, kantor pusat Google, Inc di Amerika Serikat langsung menghapus file dalam akun Google Drive tersebut dan menonaktifkan serta menutup akses terhadap akun yang memuat file tersebut.
“Ada 30 buklet yang diunggah secara ilegal. Total buklet ada 11.730. Berarti 0,025% dari total buklet,” ujarnya. Pengunggahan naskah UN itu terjadi pada tanggal 11 April 2015, dua hari menjelang pelaksanaan UN.
Mendikbud menegaskan, meski secara proporsional angka tersebut kecil, Kemendikbud tidak ingin tinggal diam sehingga segera melakukan langkah cepat dengan melapor kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Senin malam (13/4).
“Kita tidak ingin menciderai anak-anak Indonesia yang belajar dengan keras, guru-guru yang mengajar dengan keras, berusaha jujur dalam menjalani ujian nasional,” katanya.
Naskah UN yang diunggah secara ilegal tersebut adalah naskah yang digunakan di dua daerah. Berdasarkan analisis Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, naskah UN yang diunggah ilegal itu berasal dari satu percetakan yang bertugas mencetak naskah UN. Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi dan proses hukum terhadap tindakan tersebut.(RatihAnbarini/kemdiknas/bh/sya) |