Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Universitas Indonesia
Seminar Pemulihan Aset di Auditorium FISIP UI
Tuesday 23 Apr 2013 14:35:47
 

Suasana kegiatan seminar di Auditorium UI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seminar dengan tema: Kejahatan dan Pemulihan Aset yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kriminologi UI, berlangsung pagi hingga siang tadi di Auditorium Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Depok.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam pemaparannya mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia semakin baik dan terus meningkat pada level-level yang dahulunya tak tersentuh hukum.

"Dulu banyak korupsi, namun kan teramat banyak yang tak tersentuh hukum, tidak terdengar. Sekarang besan Presiden, Jenderal, Gubernur, Bupati, Walikota bisa dihukum karena tindak pidana korupsi yang mereka lakukan," kata Denny Indrayana, Selasa (23/4).

Dikatakannya lagi masyarakat harus terus diarahkan dan diberi pencerahan untuk tetap optimis membangun Indonesia menjadi lebih baik. "Kalau pesimis saya ga ikut-ikutan deh. Sekarang ini regulasi anti korupsi kita lebih baik, pers pun lebih bebas," ujar Denny.

Selain itu dalam hal pengembalian aset negara, pemerintah telah berhasil merampas kembali uang maupun harta benda yang dirampok oleh para koruptor. Denny yang berbicara dalam ranah akademisi itupun mengulas dengan fakta dan data analisis yang dirangkumnya dalam power point.

"Seperti contoh di Singapura, pemerintah berhasil mengembalikan 18 juta dollar. Dan Malaysia sendiri belajar dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Semakin banyak koruptor ditangkap, itu sebenarnya penegakkan hukum kan semakin baik," terang Denny dan mengungkapkan strategi asset recovery dilakukan dengan cara Goverment to Goverment, Interpol to Interpol dan melalui PPATK.

Sementara itu Chuck Suryosumpeno dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kinerja Kejagung semakin baik dan terus terbantu dengan adanya satuan tugas dan kerjasama luar negeri, namun walau Kejagung telah mampu mengembalikan triliunan rupiah hasil kejahatan kerah putih ke kas negara, Chuck tetap mengungkapkan harapannya agar Kejagung terus dibantu oleh masyarakat.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan untuk pemulihan aset, menangkap para pelaku," kata Chuck.

Prof Rahardi Ramelan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa para koruptor hingga memiliki aset tersebut juga karena masih lemahnya kontrol masyarakat, dan kesepakatan-kesepakatan binal antara para koruptor dengan para penegak hukum.

"Kenapa sampai aset itu terjadi, itu uang rakyat hak rakyat. Korupsi ini terjadi karena ada kesepakatan. Kesepakatan lebih kuat dari peraturan," tutur Rahardi.

Prof Rahardi turut memberikan pencerahan dimana sekarang ini kekuasaan demokrasi telah dimanipulasi oleh partai politik, dan perilaku bejat para politisi.

"Sekarang ini begitu. Nilai-nilai budaya rusak, yang porno-porno politisi, yang korup politisi, yang cabul politisi," pungkas Rahardi.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Universitas Indonesia
 
  Setelah Ari Kuncoro Mundur Dari BRI, PKS Minta Statuta UI Dikembalikan Pada Naskah Lama
  Pemerintah Ubah Statuta UI, Wakil Ketua MPR: Rektor Melanggar, Aturan yang Diubah
  Ribuan Orang Antre di Pameran Bursa Kerja UI
  Ketua BEM UI Benarkan Ada Undangan Istana
  Aburizal Bakrie dan Yusril Ihza Mahendra Paparkan Visi Kepemimpinan Indonesia Baru
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2