JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka mensosialisasikan PP No. 39 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo ini, merupakan momentum untuk mewujudkan kesetaraan bagi difabel (penyandang disabilitas) di hadapan hukum dan proses peradilan. Karena salah satu aturan turunan yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itulah Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, bekerja sama dengan Pemerintah Australia, melalui program Australia Indoneisa Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini, menyelenggarakan Seminar Nasional tentang "Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan," secara daring pada Selasa, (27/10).
Menurut Purwanti selaku program Manager untuk advokasi dan jaringan SIGAB Indonesia, lahirnya PP ini akan menjadi jawaban atas sejumlah hambatan tersebut di lembaga peradilan maupun lembaga lain yang terlibat.
"Setiap upaya hukum sepatutnya menghadirkan rasa keadilan serta memberi kepastian hukum bagi tiap warga negara termasuk difabel. Kami berharap keberadaan PP ini menjadi momentum bersama bagi jaringan advoksi hukum, pemerintah maupun lembaga penegak hukum untuk menyelenggarakan layanan peradilan yang lebih inklusif bagi difabel," kata Purwanti.
Sedangkan menurut Charge d'Affaires a.i., Australian Embassy di Indonesia, Dr. Dave Peebles, seminar hari ini mempertemukan dua komponen strategis, dalam mewujudkan peradilan yang inklusif. Karena ada pemangku kepentingan dengan pengetahuan dan tanggung jawab di sektor hukum dengan rekan-rekan penggiat advokasi pemenuhan hak-hak difabel di hadapan hukum.
"Kami juga mengapresiasi keterbukaan dan kontribusi rekan-rekan gerakan disabilitas dalam diskusi kebijakan, program dan layanan hukum yang adil. Pemerintah Australia terus berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Indonesia dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat inklusi disabilitas dalam proses peradilan," ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung Dr. Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa MA akan memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian dari kelompok yang rentan.
"Agar mereka juga dapat menikmati hak, atas akses keadilan. Yang setara sama seperti kelompok masyarakat lainnya," ujarnya dalam sambutannya.
Oleh karena itu, Syarifuddin juga menghimbau untuk bersinergi antar instansi penegak hukum dan institusi lembaga pemerintah lainnya. Mari bersama-sama mewujudkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.
"Untuk bersama-sama mewujudkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, dalam proses peradilan," tegas orang nomor satu di peradilan seluruh Indonesia ini.
Sementara itu, pada saat diskusi, Hakim Agung Syamsul Maarif menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan tindakan amal, tetapi pemenuhan kewajiban negara. Karena pemenuhan sejak di tahap awal proses peradilan sangat penting, tidak bisa hanya mengandalkan yang terjadi di pengadilan atau persidangan saja.
Menanggapi paparan dari masing-masing narasumber, Prahesti Pandanwangi, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, menyampaikan pentingnya pendataan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum sejak awal untuk membantu pemerintah merencanakan penganggarannya.
Dalam seminar yang diikuti para peserta, antara lain dari jajaran Kepolisian RI serta Unit PPA Polda dan Polres se-Indonesia, Kejaksaan Agung RI beserta jajaran Kejati dan Kejari se-Indonesia, Mahkamah Agung RI beserta jajaran Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM RI besarta jajaran Ditjen Pemasyarakatan, BPHN, Kanwil dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, Pemerintah Daerah se-Indonesia, Organisasi difabel dan lembaga-lembaga advokasi Hak Asasi Manusia jaringan SIGAB di 10 provinsi, Lembaga Bantuan Hukum, dan organisasi advokat se-Indonesia yang mengharapkan terbangunnya sinergi dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum, pemerintah dan masyarakat sipil dalam upaya perwujudan akomodasi yang layak bagi difabel berhadapan dengan hukum.
Sedangkan yang tampak hadir dalam mendiskusikan topik tersebut antara lain, Syamsul Maarif, S.H., LL.M, Ph.D (Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI); Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Jaksa pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum); Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H, S.I.K., M.H (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI); A. Yuspahruddin, Bc.IP.,S.H., M.H. (Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Dirjen Pemasyarakatan); serta Purwanti (Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia).(bh/ams) |