Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
BPK
Sempat Ricuh, FSP BUMN Bersatu: Uji Calon BPK RI oleh Komisi XI Sudah Tepat dan Benar
2019-09-03 02:03:26
 

Ferdinand Situmorang, Wakil Ketua Umum FSP BUMN Bersatu.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ferdinand Situmorang, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (FSP BUMN) Bersatu menyampaikan kalau uji makalah untuk calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dilakukan oleh Komisi XI sudah tepat dan benar, terkait jelang uji kelayakan, atau sekitar pukul 15.45 WIB sempat terjadi kericuhan pada ruang rapat Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Masa yang mengaku dari aksi Solidaritas Selamatkan BPK RI yang berupaya memprotes pelaksanaan uji kelayakan calon anggota BPK RI yang menurut mereka tidak kredibel, tidak profesional, dan tidak dapat dipercaya rakyat..

Sebab, sedari makalah mereka bisa dinilai kemampuan dan integritas para calon anggota BPK nanti dalam memilih anggota BPK, demikian menurut Ferdinand Situmorang pada dirilisnya, Jakarta, Senin (2/9).

Terkait adanya sekelompok yang mengatasnamakan kelompok Mahasiswa yang tiba tiba masuk ke ruang Komisi XI yang sedang melakukan uji fit and proper test dengan tujuan menghentikan proses fit and Proper test tersebut, ini merupakan ketidak tahuan para kelompok mahasiswa tersebut, apalagi mempermasalahkan calon anggota BPK yang berasal dari incumbent anggota BPK yang sedang ikut fit & Proper test.

Dimana mereka mempermasalahkan Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi yang masih diloloskan ke tahapan fit & proper test. "Ini sudah jauh dari kewenangan mereka sebagai alat kontrol sosial. Sebab lolosnya 32 calon anggota BPK dari 64 Calon sudah melalui proses rekam jejak yang baik yang dilakukan Komisi XI," ujar Ferdinand, Senin (2/9).

"Dan setelah tepilih 32 calon untuk diuji fit and proper test ya tidak bisa dong dikembalikan ke 64 calon lagi. Komisi XI punya hak untuk itu. Yang namanya fit and proper test calon BPK, ya harus lewat RDPU dong, harus terbuka untuk umum agar publik mendengar paparan visi misi mereka," jelas Ferdinand.

Terkait integritas dan track record calon Anggota BPK yang berasal dari incumbent yaitu Harry Azar dan Achsanul Qosasi. Maka itulah IDM dalam hal ini berpendapat track record dan integritas mereka sudah terbukti.

"Sudah jelas Joko Widodo saat pidato di depan MPR / DPR pada tanggal 16 Augustus mengapresiasi kerja anggota BPK untuk mengawasi penggunaan anggaran dengan baik," cetusnya.

Oleh karena itu, menurut Ferdinand bahwa tidak masuk akal aksi Mahasiswa yang masuk ke ruang Komisi XI yang sedang RDPU fit & Proper test calon anggota BPK 2019-2024.

"Ini menunjukkan dangkalnya pengetahuan mereka tentang proses pemilihan anggota BPK," pungkas Ferdinand Situmorang.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2