Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Sengketa Merek Piaget: Richemont International Menang di MA
Sunday 14 Apr 2013 13:10:19
 

Jam tangan adalah salah satu barang merk Piaget.(Foto: twitter.com/Piaget)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Richemont International S.A. Atas putusan Pengadilan Niaga terkait sengketa merek Piaget melawan pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia.

“Mengabulkan permohonan pemohon tersebut,” bunyi amar putusan majelis hakim agung MA yang terdiri atas Soltoni Mohdally, Djafni Djamal, dan I Made Tara.

Sejalan dengan putusan ini maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang tidak dapat menerima gugatan pembatalan merek Piaget Polo atas nama Hartafadjaja dalam daftar umum merek pada Direktorat Merek.

Kuasa hukum Richemont (pemohon kasasi), Ardhiyasa dari kantor Suryomurcito & Co., mengatakan belum bisa memberikan tanggapan karena belum menerima salinan putusan.

“Kami sudah informasikan ke klien, tapi itu sekadar dari pengumuman di website MA. Kami belum tahu isi putusannya, baru sekadar tahu permohonan kasasi kami dikabulkan,” katanya, Minggu (14/4).

Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, majelis memutuskan perkara No.762 K/PDT.SUS/2012 itu pada 26 Februari. Permohonan kasasinya sendiri telah masuk sejak 7 November tahun lalu.

Hartafadjaja atau kuasa hukumnya tidak pernah muncul di pengadilan untuk memberikan pembelaan, juga tidak mengajukan kontra-memori kasasi atas kasasi yang diajukan ke MA.

Sebelumnya, pada Agustus 2012 pengadilan tingkat pertama menyatakan gugatan Richemont tak dapat diterima lantaran tidak memiliki dasar hukum. Gugatan di pengadilan didaftarkan pada April 2012.

Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.

Klaim sebagai merek terkenal inilah yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo No. IDM000230699 untuk barang kelas 35, terdaftar sejak 22 Desember 2009.

Merek milik Hartafadjaja itu untuk melindungi jenis jasa “penjualan eceran, grosir ataupun partai besar.”

Piaget Polo atas nama Hartafadjaja juga terdaftar pada No. 563426 sejak 19 Februari 2004 untuk jenis barang pakaian jadi (konpeksi) yaitu pakaian pria/wanita, pakaian anak-anak, pakaian olahraga, dan sejenisnya.

Richemont menganggap pendaftaran merek Piaget Polo mendompleng ketenaran merek Piaget. Oleh akrena itu, Hartafadjaja dianggap memiliki itikad tidak baik dengan pendaftaran merek Piaget Polo.

Berdasaarkan data penelusuran daring pada website Direktorat Merek, seperti dikutip dari bisnis.com, Richemont International adalah pemegang sertifikat pendaftaran merek Piaget untuk melindungi jenis barang kelas 21, 34, 09, 16, 18, 03, dan 14.

Di antaranya adalah untuk barang logam-logam mulia serta campuran-campurannya, barang-barang yang dibuat dari logam, atau yang disepuh dari bahan itu. Juga perhiasan-perhiasan badan yaitu gelang, kalung, bros, manset, anting-anting, cincin, batu-batu berharga, permata-permata, arloji, rantai arloji, jam dan bagian-bagiannya.

Merek Piaget juga digunakan untuk produk sabun, minyak wangi, minyak sari, bahan kecantikan (bukan obat), kosmetika, losion untuk rambut (hair tonic), minyak-minyak rambut, serta bahan pemelihara gigi.

Richemont International S.A merupakan perusahaan yang berkedudukan di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang adalah pembuat jam dan perhiasan mewah.

Perusahaan ini didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Côte-aux-Fées. Pada 2008, kajian studi peringkat perhiasan The Luxury Institute memasukkan Piaget sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi.(bsn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2