JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dua perkara Sengketa Pemilukada Kota Sawahlunto, Selasa (18/6). Dua perkara tersebut bernomor 58/PHPU.D-XI/2013 dan 59/PHPU.D-XI/2013 yang masing-masing dimohonkan oleh Pasangan No. Urut 5, Fauzi Hasan-Deri Asta dan Pasangan No. Urut 3, Erizal Ridwan-Emeldi. Kedua permohonan tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah karena permohonan kedua pasangan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
�Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,� ujar Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan amar putusan untuk perkara No.58/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta. Ucapan senada juga dilontarkan Akil saat membacakan amar putusan untuk Perkara No.58/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan Fauzi Hasan-Deri Asta, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi perolehan suara Pemohon tidak terbukti dengan meyakinkan. Oleh karena itu Mahkamah pun dengan tegas menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dijelaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah, dalil Pasangan Fauzi Hasa-Deri Asta mengenai upaya KPU Kota Sawahlunto yang tidak transparan dalam penerimaan logistik Pemilukada tidak dapat meyakinkan Mahkamah. Selanjutnya Mahkamah juga tidak dapat mengkategorikan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak dapat melakukan pencoblosan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Pasalnya, dari fakta yang terungkap di persidangan pemilih dimaksud memiliki KPT yang dapat digunakan untuk mimilih. Terlebih, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut tidak dapat dipastikan akan memilih Pemohon sehingga dalil Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta yang menyatakan terdapat kerugian yang signifikan terhadap perolehan suara mereka.
Sementara itu terhadap permohonan Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dalil Pemohon benar adanya. Sebelumnya Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi mendalilkan Walikota Sawahlunto telah dengan sengaja memerintahkan jajarannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Setelah mendengarkan kesaksian berbagai pihak, Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Walikota Sawahlunto telah melakukan pemaksaan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mengarah pada upaya mengekang kebebasan peserta Rapat LPM untuk memilih pasangan calon tertentu.
Kampanye yang mengikutsertakan Walikota Sawahlunto, menurut Mahkamah, telah melalui prosedur yang seharusnya, yaitu Walikota memang terdaftar dalam Tim Kampanye Pihak Terkait (Pasangan Ali Yusuf-Ismed). Terlebih, Walikota Sawahlunto telah mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye dimaksud yang disetujui dan tertuang dalam Keputusan Gubernur. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.(yna/mk/bhc/opn) |