Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sengketa Pemilukada, MK Tolak Seluruh Permohonan Fauzi Hasan-Deri Asta dan Erizal Ridwan-Emeldi
Wednesday 19 Jun 2013 09:30:51
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dua perkara Sengketa Pemilukada Kota Sawahlunto, Selasa (18/6). Dua perkara tersebut bernomor 58/PHPU.D-XI/2013 dan 59/PHPU.D-XI/2013 yang masing-masing dimohonkan oleh Pasangan No. Urut 5, Fauzi Hasan-Deri Asta dan Pasangan No. Urut 3, Erizal Ridwan-Emeldi. Kedua permohonan tersebut dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah karena permohonan kedua pasangan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan amar putusan untuk perkara No.58/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta. Ucapan senada juga dilontarkan Akil saat membacakan amar putusan untuk Perkara No.58/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah terhadap permohonan Fauzi Hasan-Deri Asta, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi perolehan suara Pemohon tidak terbukti dengan meyakinkan. Oleh karena itu Mahkamah pun dengan tegas menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dijelaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah, dalil Pasangan Fauzi Hasa-Deri Asta mengenai upaya KPU Kota Sawahlunto yang tidak transparan dalam penerimaan logistik Pemilukada tidak dapat meyakinkan Mahkamah. Selanjutnya Mahkamah juga tidak dapat mengkategorikan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak dapat melakukan pencoblosan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Pasalnya, dari fakta yang terungkap di persidangan pemilih dimaksud memiliki KPT yang dapat digunakan untuk mimilih. Terlebih, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut tidak dapat dipastikan akan memilih Pemohon sehingga dalil Pasangan Fauzi Hasan-Deri Asta yang menyatakan terdapat kerugian yang signifikan terhadap perolehan suara mereka.

Sementara itu terhadap permohonan Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa dalil Pemohon benar adanya. Sebelumnya Pasangan Erizal Ridwan-Emeldi mendalilkan Walikota Sawahlunto telah dengan sengaja memerintahkan jajarannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Setelah mendengarkan kesaksian berbagai pihak, Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Walikota Sawahlunto telah melakukan pemaksaan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mengarah pada upaya mengekang kebebasan peserta Rapat LPM untuk memilih pasangan calon tertentu.

Kampanye yang mengikutsertakan Walikota Sawahlunto, menurut Mahkamah, telah melalui prosedur yang seharusnya, yaitu Walikota memang terdaftar dalam Tim Kampanye Pihak Terkait (Pasangan Ali Yusuf-Ismed). Terlebih, Walikota Sawahlunto telah mengajukan izin cuti untuk mengikuti kampanye dimaksud yang disetujui dan tertuang dalam Keputusan Gubernur. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.(yna/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2