Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Sengketa Pemilukada Subulussalam: Saksi Pemohon Kembali Ungkap Keterlibatan Aparat Pemerintahan
Wednesday 11 Dec 2013 12:01:30
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Harjono kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Subulussalam, Selasa (10/12) sore, di Ruang Sidang Panel MK.

Pada kesempatan tersebut, Panel Hakim telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmaudin - Salihin (Perkara No. 185/PHPU-XI/2013). Sebelumnya, MK juga telah memeriksa saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian - Pianti Mala (Perkara No. 184/PHPU-XI/2013).

Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon kembali mengungkapkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Terpilih Merah Sakti – Salmaza (Pihak Terkait). Antara lain saksi Pemohon menerangkan bahwa adanya keterlibatan aparat pemerintahan dalam memenangkan Pihak Terkait, pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan money politic.

Menurut saksi Zulkifli Berutu, dirinya telah dipaksa atau setidaknya diarahkan oleh atasannya yakni Kepala Kesbangpolinmas, Asbi, untuk memenangkan Pihak Terkait. Menurutnya, perintah tersebut tidak hanya untuk dirinya sendiri saja, namun juga untuk teman-teman sekantornya yang berkerja di tampat yang sama. Bahkan, dirinya juga diminta untuk mengarahkan keluarganya untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 Merah Sakti – Salmaza.

“Kamu kan sudah bekerja di kantor ini, uang kamu dari sini, honor kamu dari sini, jajan bahkan rokok kamu juga dari sini. Jadi saya tekankan kepada kamu, kamu wajib memilih nomor 3. Apabila kamu tidak memilihnya jangan haraplah kamu bekerja disini lagi 2014 yang akan datang,” tutur Zulkifli menirukan ucapan atasannya itu.

Selain itu, saksi Tamrin, mengaku telah menyaksikan adanya pemilih di bawah umur. Menurutnya, pemilih tersebut lahir pada tahun 1997 berdasarkan pada ijazah sekolahnya, bukan kelahiran 1995 sebagaimana tertera pada Daftar Pemilih Tetap. “Saya melihat pemilih di bawah umur atas nama Amri Barat di TPS 1 Desa Jambi Baru,” tegasnya. Dia mengetahui identitas pemilih tersebut karena merupakan tetangga dari orangtuanya.

Setelah memeriksa saksi Pemohon, selanjutnya Panel Hakim akan memeriksa saksi dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam (Termohon) dan saksi Pihak Terkait pada Rabu (11/12) pagi, di Ruang Sidang Gedung MK.(ddi/mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2