Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Dimas Andrean
Sepakat Damai dengan Korban, Jaksa Tetap Tuntut Dimas Andrean
Wednesday 17 Jul 2013 16:12:19
 

Dimas Andrean.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dimas Andrean sudah menyelesaikan masalahnya dengan Sukmawan alias Lee. Keduanya sama-sama sepakat untuk berdamai. Mereka tidak melanjutkan perkara yang kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada 14 Juli 2014, sudah diserahkan kepada majelis hakim hari ini.

"Tadi, pemeriksaan Lee, yaitu adanya perdamaian. Makanya saksi korban diminta untuk dihadirkan ke muka persidangan, memang sudah terjadi perdamaian," ucap Jonathan Tampubolon, pengacara Dimas, Rabu, (17/7) di PN Jakarta Selatan.

Intinya, dalam kesaksian Lee, disebutkan bahwa sudah tidak ada lagi perseteruan di antara mereka. "Masalah mereka selesai. Ke depannya tinggal menunggu majelis hakim," lanjutnya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Rabu (17/7).

Dengan kata lain, sidang tetap dilanjutkan. Namun, dengan adanya perdamaian tersebut kemungkinan meringankan tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Dimas.

"Besok akan dilanjutkan, tergantung jaksa mau menuntut seperti apa. Kami juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan," ucapnya. Namun, sebagai pengacara ia berharap kliennya bebas dari tuntutan dengan pertimbangan adanya perdamaian tersebut.(wj/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2