JAKARTA, BeritaHUKUM - Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2019 telah memutus perkara sebanyak 20.021 perkara. Bahkan, putusan tahun ini melebihi perkara yang terregistrasi di MA yaitu mencapai 19.370 perkara.
"Mahkamah Agung dalam tahun ini (2019) berhasil memutus perkara 20.021 perkara berarti melebihi perkara yang masuk," kata Ketua MA, Hatta Ali dalam konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun 2019' di Gedung MA, Jakarta, Jum'at (27/12).
Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diputus selama 2019 masih akan terus bertambah. Karena masih terdapat beberapa hari sebelum memasuki 2020.
Menurutnya, pada tahun ini mengalami penyusutan sisa perkara dibanding 2018 lalu. Tahun ini, masih tersisa 255 perkara yang belum diputus.
"Tahun lalu 906 perkara, tahun ini kita tekan 255 perkara. Tetapi ini belum final karena masih ada dua, tiga hari menuju ke tanggal 1 Januari," kata Hatta.
Dia juga menyampaikan, hingga akhir tahun 2019 masih ada sejumlah hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang akan bersidang. Sehingga dimungkinkan jumlah perkara yang diputus akan bertambah.
"Hari ini masih ada Hakim Agung yang turun bersidang, termasuk hari Senin tanggal 30 masih ada yang di sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik, bisa turun. Naiknya kalau ada perkara-perkara pidana," ujarnya.(bh/amp) |