JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 34 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk ke DPRD DKI, ternyata belum sepenuhnya diselesaikan oleh para politisi Kebonsirih tersebut. Sepanjang 2012, DPRD DKI Jakarta hanya mampu menetapkan 8 peraturan daerah (perda). Sedangkan sisanya baru akan diselesaikan pada 2013 mendatang.
Delapan perda yang telah ditetapkan DPRD selama 2012 di antaranya, Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030, Perda No 2 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda No 3 tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi DKI tahun 2011, dan Perda No 4 tahun 2012 tentang Perubahan APBD DKI tahun 2011.
Selain itu, Perda No 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, Perda No 6 tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2005-2025, Perda No 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitias Umum serta Perda No 7 tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No 1 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan mengaku, pihaknya lebih memprioritaskan perda unggulan untuk dibahas, seperti perda RTRW dan perda Retribusi Daerah. Untuk membahas perda-perda tersebut pun membutuhkan waktu yang panjang. Sehingga para politisi Kebonsirih hanya mampu mengesahkan delapan perda saja.
Selain itu, pihaknya tidak ingin perda yang nanti disahkan hanya menjadi produk target kinerja tanpa memiliki kualitas yang baik. Bahkan pada 2012 ini, juga berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang memakan tenaga dan waktu. "Waktu kami terbatas, tahun ini juga ada Pilgub," ujarnya, Kamis (27/12).
Dirinya juga menjelaskan DPRD memiliki tiga tugas yang sama pentingnya, yakni pembahasan anggaran, pengawasan dan legislasi. Agar pada tahun depan, kejadian serupa tidak terulang lagi, pihaknya meminta kepada eksekutif untuk segera menyerahkan raperda kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
"Kita akan membuat jadwal penyerahan draft dan pembahasan raperda yang ketat. Diharapkan di tahun 2013, DPRD DKI bisa menyelesaikan pembahasan 17 raperda atau 50 persen dari 34 raperda yang ada di tahun 2012," jelasnya.
Salah satu raperda yang diminta untuk segera diserahkan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017. Pasalnya tenggat waktu untuk penyerahan raperda yakni tiga bulan setelah pelantikan gubernur. "Hingga sampai ini draft raperda tersebut belum masuk. Padahal Januari sudah harus selesai pembahasannya,” paparnya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Kamis (27/12).
Meski tahun 2012 tinggal beberapa hari lagi, DPRD DKI Jakarta juga akan memprioritaskan empat raperda yang akan dibahas, yakni Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Raperda tentang Transportasi, Raperda tentang Pembentukan PT Transjakarta dan Raperda tentang Sistem Bus Rapid Transit (BRT). Sedangkan pada 2011 lalu, DPRD DKI Jakarta hanya mampu menyelesaikan 20 perda dari 34 raperda yang diajukan ke Balegda DKI Jakarta.(brj/bhc/sya) |