Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Revolusi Industri 4.0
Seperti Aurat, Data Pribadi Perlu Ditutupi dan Dilindungi
2020-11-04 05:25:00
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa di era industri 4.0 ini, data pribadi diibaratkan seperti aurat yang harus ditutupi atau dilindungi. Tak berlebihan jika kemudian DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"Di berbagai forum saya sering mengatakan bahwa data pribadi kita itu diibaratkan sebagai aurat kita, jangan diumbar dan diberikan secara bebas. Kita juga harus sadar siapa yang mengelola data kita. Terlebih lagi dalam era 4.0 ini, data menjadi hal yang sangat penting," ucap Willy dalam acara dialog bersama wakil rakyat kerja sama Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI dengan RRI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).

Atas dasar itulah, lanjut Anggota Komisi I DPR RI ini, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, banyaknya ancaman dari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk tujuan yang tidak baik. Bahkan lebih bahaya lagi, ancaman tersebut dinilai dapat menganggu keamanan negara.

Ditambahkannya, ada dua ancaman yang sangat krusial bagi perlindungan data pribadi, yakni corporate dan government. Ancaman dari corporate itu seperti pengelola korporasi besar yang berada di luar negeri. Sementara government terkait data masyarakat. Misalnya, beberapa waktu lalu Kemendagri memberikan data kepada perusahaan dan bank untuk kemudian mestimulasi perekonomian. Keduanya harus diawasi melalui payung hukum yang kuat.

Politisi Fraksi NasDem ini juga menjelaskan bahwa UU ini sangat krusial bagi bangsa saat ini, karena akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Indonesia. Pasalnya UU yang ada saat ini tidak membahas secara rinci perlindungan data pribadi. "Undang-Undang kita saat ini sangat banyak dan masih sangat bersifat parsial, maka dari itu kita berharap UU Perlindungan Data Pribadi ini dapat segera selesai dan bisa segera disahkan di Paripurna," pungkasnya.(ayu,mar/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2