Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Muhammadiyah
Seperti Kiai Ahmad Dahlan, Warga Muhammadiyah Sejati Bersifat Toleran dan Moderat
2022-01-14 17:53:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Muhammadiyah mengajarkan warganya untuk hidup toleran, terbuka dan moderat. Selain dicontohkan oleh Kiai Ahmad Dahlan yang sering berkunjung dengan berbagai pemuka agama, ajaran sikap terbuka itu juga terdapat dalam berbagai dokumen yang mengatur ideologi dan karakter warga Muhammadiyah.

Dalam Catatan Akhir Pekan Tvmu, Rabu (12/1) Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menjelaskan dokumen itu misalnya adalah Ideologi Muhammadiyah, Mukadimah AD/ART, hingga Pedoman Hidup Islami yang mengatur pada bagian adab bertetangga.

"Walaupun berbeda agama dan keyakinan, kita boleh saling memberikan makanan dengan mereka dan boleh saling berkunjung," tuturnya.

"Termasuk dalam Tanfidz Keputusan Muhammadiyah 1 Abad, kita ini adalah umat moderat yang wasathan dan tidak memusuhi orang lain. Kita ingin mencari kawan sebanyak-banyaknya, relasi sebanyak-banyaknya, kita tidak mencari musuh. Jadi dakwah kita ini dalam rangka merangkul, dalam rangka isyahu bi anana muslimin, saksikanlah bahwa kita orang Muhammadiyah yang kerjaannya menolong orang," kata Dadang.

Dadang lalu mencontohkan bahwa amal usaha Muhammadiyah seperti sekolah tidak membedakan agama. Rumah sakit milik Muhammadiyah bahkan menolong siapapun saja dalam masa Covid-19 dan masa-masa sebelumnya dengan semangat rahmatan lil-'alamin.

Terkait polemik soal hukum berhubungan dengan umat agama lain yang terus dipermasalahkan sekelompok golongan umat, Dadang berpesan agar warga Muhammadiyah tidak ikut-ikutan dalam perdebatan itu. Selain tidak bermanfaat, perdebatan semacam itu menurutnya jauh dari semangat kehadiran Muhammadiyah.

"Janganlah kita disibukkan dengan hal yang sangat tidak bermanfaat bagi kepentingan, keberagamaan, dan kehidupan kita bermasyarakat. Lindungilah mereka yang lemah, kasih sayang kepada siapapun sebagaimana Allah melakukan dan kita jangan terlalu khawatir pada apa yang ada di angan-angan kita (sikap serba curiga) karena itu itu akan memberikan perangkap yang tidak baik kepada kita," pungkasnya.(muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Muhammadiyah
 
  Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
  Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
  Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
  106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
  Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Menteri HAM Bakal Usulkan Restorative Justice soal Penangkapan Delpedro Marhaen terkait Aksi Demo Berujung Anarkis

Presiden Prabowo Menduga Ada Gerakan Makar dan Terorisme Dibalik Aksi Demo yang Anarkis hingga Penjarahan

Polisi Tangkap 4 Eksekutor Penculikan hingga Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih Tewas, Aktor Utama Diburu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2