Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Nikita Mirzani
Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
Friday 24 Jan 2014 20:06:34
 

Nikita Mirzani.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani (27) dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di ruang gawat darurat salah satu rumah sakit di Jakarta, Jumat (24/1) siang. Nikita dirawat setelah diduga kena serangan jantung, Kamis (23/1) malam.

Ronny, sahabat Nikita, menceritakan, dirinya meninggalkan pemain film 'Mama Minta Pulsa' dan 'Tali Pocong Perawan 2' tersebut masih lemah di rumah sakit yang masih dirahasiakan, Jumat (24/1/2014) sekitar pukul 02.30.

"Saat gue meninggalkan rumah sakit, dia (Nikita) masih dirawat ke UGD," kata Ronny saat bicara melalui telepon, Jumat siang. Ronny mengaku ikut mengantar artis sexy tanpa prestasi itu ke rumah sakit setelah terkena serangan jantung.

Semula, Ronny tidak mau meninggalkan Nikita yang masih lemah di rumah sakit. Namun, Ronny terpaksa 'kabur' dari rumah sakit karena ada urusan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan. "Gue terpaksa pulang karena istri lagi sakit," ucapnya, seperti dilansir wartakota.

Posisi Ronny, lanjut dia, kemudian digantikan Henry, rekan Nikita yang lain. Sampai sekarang, Ronny mengaku belum mendengar kabar terbaru tentang kesehatan Nikita selepas serangan jantung itu.

"Gue belum tahu kabar terbaru Nikita. Semua telepon Nikita mendadak 'off'," ujar Ronny.

Nikita tiba-tiba terjatuh saat sedang berada di kamar mandi apartemennya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis pukul 23.50.(wrk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2