Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Seribu Persen Tidak Boleh Permisif pada Predator Kemanusian Alias Bandar Narkoba
Friday 09 Jan 2015 03:30:24
 

Hasil Pengungkapan Sabu BNN seberat 800 Kg.(Foto: dok.Humas BNN)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bandar narkoba sejatinya merupakan salah satu predator kemanusiaan yang berpotensi melemahkan segenap potensi bangsa ini. Kehancuran moral, kerusakan fisik dan mental serta angka kematian menjadi dampak jahat yang berasal dari tangan-tangan para bandar dan cecunguknya.

Hukuman mati menjadi harga mati untuk mereka yang nekat menjadi pengedar dan bandar. Baru-baru ini BNN membongkar kasus super duper besar yang melibatkan 5 WNA dan 4 WNI dengan barang bukti sangat fantastis yaitu 862 kg sabu. Jika sabu ini lolos edar, diperkirakan dapat dikonsumsi oleh lebih dari 3,2 juta orang. Jelas ini sangat merugikan, karena jika benar-benar lolos, tak bisa dibayangkan, jutaan manusia jadi lemah potensinya gara-gara narkoba.

Otak dari jaringan ini adalah Wong Chi Ping, seorang WNA Tiongkok yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 15 tahun. Pria ini juga sekaligus menjadi target tujuh negara yaitu Tiongkok, Malaysia, Myanmar, Thailand, Amerika, Indonesia, dan Filipina.

Menanggapi kejahatan yang begitu besar ini, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur angkat bicara. Seperti dilansir dalam portal detik.com, Ridwan mempertanyakan, “Masihkan kita permisif terhadap pelaku narkoba orang asing?”, ujar Ridwan, Rabu (7/1).

Sejauh ini, eksekusi mati pada bandar narkoba masih dalam proses, karena sempat mengalami penundaan dengan alasan benturan dengan aturan MK. Namun desakan dari seluruh unsur masyarakat terus mengalir.

MA juga telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.7 Tahun 2014 yang intinya menyatakan PK hanya sekali. Sesuai dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung, PK diatur dengan tegas hanya satu kali.(dari berbagai sumber/bnn/dtk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2