Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Peti Kemas
Serikat Pekerja Tolak Investor Asing dalam Tata Kelola Terminal Peti Kemas
Thursday 07 Aug 2014 17:55:00
 

Ilustrasi. Tampak para karyawan Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT),.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menolak masa perpanjangan pengelolaan JICT - terminal peti kemas terbesar di Pelabuhan Tanjung Priok kepada perusahaan asing asal Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Penolakan tersebut berdasarkan bahwa, terminal peti kemas terbesar di pelabuhan Tanjung Priok itu adalah aset bangsa yang sepatutnya dikelola sendiri oleh Indonesia tanpa melibatkan kepemilikan asing. Pun meningkatnya kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan Peti Kemas yang dihasilkan oleh karyawan lokal bukan dari perusahaan Hutchison Port asal Hongkong.

“Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok adalah aset Indonesia. Sepatutnya Pelindo menolak perpanjangan kerjasama dengan Hutchison. Kami menolak perpanjangan konsesi yang dilakukan Pelindo II kepada HPH, karena secara finansial lebih menguntungkan jika dikelola tanpa keterlibatan pihak asing,” tutur Muji Wahyudi, selaku Ketua Serikat Pekerja JICT kepada BeritaHUKUM.com pada, Kamis (7/8).

Adapun nilai investasi perpanjangan kontrak pengelolaan (konsesi) JICT tahun 2014 hanya sebesar US$ 200 juta. Padahal ketika awal privatisasi di tahun 1999 nilai investasi mencapai US$ 243 juta. Sementara pendapatan JICT tahun 2014 dengan kapasitas produksi 2,4 juta twentyfoot equivalent unit (TEUs) mencapai US$ 280 juta.

"Jika Pelindo II memiliki saham JICT 100% tentunya keuntungan yang didapat bisa lebih dari itu." tegas Muji Wahyudi, menambahkan adanya ketergesa-gesaan dalam amandemen perpanjangan konsesi pengelolaan kerjasama yang telah dilakukan pada, Selasa (5/8) lalu.

Sebelumnya dalam kontrak kerjasama Hong Kong-Hutchison Port Holdings (HPH) melalui Hutchison Port Indonesia (HPI) akan berakhir pada 2019. Namun dalam amandemen disebutkan Hutchison Port Indonesia (HPI) akan mendapat perpanjangan waktu mengelola JICT dan Koja (konsesi) hingga tahun 2039. Tercatat Pelindo II mendapat US$250 juta dan US$10 juta setiap bulan dengan komposisi perubahan saham yaitu Pelindo II 51% dan HPH 49%.

Pada Selasa (5/8), Pelindo II dan Hutchison Port Holding telah menandatangani amandemen kerja sama usaha pengelolaan JICT dan TPK Koja.

Dengan amandemen ini HPH melalui Hutchison Port Indonesia (HPI) akan mendapat perpanjangan waktu mengelola JICT dan Koja (konsesi) hingga tahun 2039, sedangkan kontrak sebelumnya akan berakhir pada 2019.

Sedangkan Pelindo II mendapat US$250 juta dan US$10 juta setiap bulan. Komposisi kepemilikan saham yang dimiliki Pelindo II dan HPH juga berubah menjadi Pelindo II 51% dan HPH 49%, juga HPH akan mengembalikan pengelolaan terminal 2-JICT kepada Pelindo II. (bhc/mnd/mat)



 
   Berita Terkait > Peti Kemas
 
  Serikat Pekerja Tolak Investor Asing dalam Tata Kelola Terminal Peti Kemas
  Pasok Kebutuhan Listrik Terminal Teluk Lamong
  Bangun Terminal Peti Kemas, PT Pelindo Investasi Rp 1,5 Triliun
  Arus Peti Kemas Pelindo III Naik 9%
  Hujan Lebat Tewaskan Pekerja Peti Kemas
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2