Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Perceraian
Setelah Cerai, Garneta Haruni Sudah Bisa Move On
Tuesday 04 Jun 2013 17:02:47
 

Garneta Haruni.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pesinetron Garneta Haruni (27) harus bersabar menunggu sidang cerainya dengan Muhammad Mahardika Soeprapto (31) alias Didi Soekarno, berakhir. Sejak digelar pertama kali 4 Desember 2012, perceraian itu baru diputus 16 April 2013.

Meski begitu, perkawinan Didi dan Neta sapaan Garneta Haruni baru diputus berakhir dengan perceraian setelah salah satu putra Rachmawati Soekarnoputri tersebut membacakan ikrar talak didepan hakim, Selasa (4/6).

Begitu ikrar talak dibacakan, Neta mengaku lega. "Dia (Neta) sudah lega setelah menjalani sidang perceraiannya sejak akhir Desember lalu," kata Dhanurdhara Grahapradhana, kuasa hukum Neta, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dengan adanya pembacaan ikrar talak itu, lanjut Dhanur, status perkawinan Neta sudah jelas. Neta resmi menyandang status janda tanpa anak setelah bercerai secara hukum dari cucu Presiden pertama RI, Soekarno, tersebut.

"Dia (Neta) sudah bisa 'move on' banget dan mulai bekerja seperti biasa," ujar Dhanur. Saat ini Neta ingin menyibukkan dirinya dengan bekerja dan belum mau memikirkan jodohnya. "Dia mau fokus syuting dulu," katanya, seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (4/6).(kin/tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perceraian
 
  Akhirnya Buka Suara, Ini Alasan Aldila Keukeuh Gugat Cerai Indra Bekti
  Penyanyi Dangdut Senior Machica Mochtar Kembali Ajukan Gugatan Cerai
  Sule Akhirnya Terima Digugat Cerai Istrinya
  Setuju Cerai, Denada dan Suami Buat Kesepakatan Soal Anak
  Sidang Cerai, Nia Daniaty Minta Arya Wiguna Jadi Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2