JAKARTA, Berita HUKUM – Terdakwa kasus penipuan senilai Rp 108 Milyar John Lucman diterbangkan tadi siang ke Makassar. “Pada tanggal 9 Agustus 2012 pihak Kejaksaan akan mengeksekusi, tapi orangnya tidak ada.
Ternyata setelah dilakukan pencarian, nah tadi malam tertangkap jam 23:30 WIB di Apartemen Mediterania, Gading Mediterania Residences Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Ari Muladi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
“Jadi Jaksa melaksanakan Undang-Undang Pasal 270 KUHAP. Eksekusinya di Kajari Makassar,” terang Setia Untung di ruangannya, Kamis (6/12).
John Lucman didakwa atas kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya, DG dari PT RMBI terkait proyek pembangunan sebuah Mall di Makassar. Dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Agustus 2012, John Lucman dan seorang rekannya, Frans Tunggono, divonis 3 tahun kurungan penjara.(bhc/mdb) |