Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Setiap Orang Berhak Atas Jaminan dan Perlindungan Hukum
Friday 26 Jul 2013 15:15:08
 

Presiden SBY, didampingi Menkumham Amir Syamsuddin, resmi membuka Rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jumat (26/7) pagi.(Foto: abror/presidenri.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7) pukul 10.00 WIB. Ini merupakan rakernas pertama yang mengumpulkan pimpinan organisasi PBH se-Indonesia pasca terbitnya Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan teknisnya.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, dalam rakernas ini para pimpinan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) akan menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dan Bantuan Hukum.

"Juga akan ada penandatanganan pakta intergritas antara Menkumham dan ketua-ketua atau direktur organisasi bantuan hukum," kata Amir.

Amir menjelaskan, kegiatan akan berlangung selama 3 hari (25-27 Juli 2013), diikuti pimpinan 310 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi. Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka aktualisasi dan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat khususnya kepada raskyat miskin sebagai perwujudan keadilan.

Sementara itu, Presiden SBY di awal sambutannya, berharap rakernas bisa menghasilkan kebijakan, strategi, dan tindakaan nyata dalam memberikan bantuan hukum, utamanya kepada masyarakat miskin dan masyarakat awam hukum yang belum memiliki akses pada keadilan.

Presiden menilai tema 'Melalui Rakernas Bantuan Hukum, Kita Wujudkan Akses Terhadap Keadilan' relevan karena bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat. Keadilian tidak boleh hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata SBY.

Hadir pada kesemmpatan ini Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPK Abraham Samad, dan perwakilan negara sahabat.(yor/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2