Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Presiden SBY
Setiap Orang Berhak Atas Jaminan dan Perlindungan Hukum
Friday 26 Jul 2013 15:15:08
 

Presiden SBY, didampingi Menkumham Amir Syamsuddin, resmi membuka Rakernas Bantuan Hukum di Istana Negara, Jumat (26/7) pagi.(Foto: abror/presidenri.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/7) pukul 10.00 WIB. Ini merupakan rakernas pertama yang mengumpulkan pimpinan organisasi PBH se-Indonesia pasca terbitnya Undang Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan teknisnya.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, dalam rakernas ini para pimpinan OBH (Organisasi Bantuan Hukum) akan menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dan Bantuan Hukum.

"Juga akan ada penandatanganan pakta intergritas antara Menkumham dan ketua-ketua atau direktur organisasi bantuan hukum," kata Amir.

Amir menjelaskan, kegiatan akan berlangung selama 3 hari (25-27 Juli 2013), diikuti pimpinan 310 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Indonesia yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan akreditasi. Kegiatan juga dilaksanakan dalam rangka aktualisasi dan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum kepada rakyat khususnya kepada raskyat miskin sebagai perwujudan keadilan.

Sementara itu, Presiden SBY di awal sambutannya, berharap rakernas bisa menghasilkan kebijakan, strategi, dan tindakaan nyata dalam memberikan bantuan hukum, utamanya kepada masyarakat miskin dan masyarakat awam hukum yang belum memiliki akses pada keadilan.

Presiden menilai tema 'Melalui Rakernas Bantuan Hukum, Kita Wujudkan Akses Terhadap Keadilan' relevan karena bantuan hukum sangat dibutuhkan masyarakat. Keadilian tidak boleh hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja.

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan konstitusi, yaitu Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945," kata SBY.

Hadir pada kesemmpatan ini Menko Polhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPK Abraham Samad, dan perwakilan negara sahabat.(yor/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Presiden SBY
 
  Presiden SBY Serahkan Dokumen 10 Tahun Pemerintahan ke Arsip Nasional
  Bertemu 20 Netizen, Ibu Ani: Ini Sore Yang Menyenangkan
  Presiden SBY Terima Pimpinan DPR, DPD, dan MPR-RI
  Minggu Terakhir, Presiden SBY ‘Beberes’ Kantor
  'Bapak Presiden dan Ibu Ani, Kami Selalu Merindukanmu…'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2