Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Suap PON Riau
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
Monday 19 Aug 2013 16:01:33
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto merampungkan pemeriksaan KPK, Senin (19/8) siang. Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka, Rusli Zainal, terkait kasus PON di Riau.

Ditemui usai diperiksa, Setya mengklaim pemeriksaan hari ini belum ada yang baru dari penyidik KPK. Menurutnya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, saat diperiksa pada berkas perkara Lukman Abbas.

"Tidak ada yang lain, seperti yang dulu dan seperti yang disampaikan di bawah sumpah di Pengadilan Lukman Abbas," kata Setya usai diperiksa selama empat jam di kantor KPK, Senin siang.

Setelah memberi sedikit komentar, Bendahara Umum Partai Golkar itu pun segera meninggalkan markas Abraham Samad Cs. Adapun Pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso menerangkan, kleinnya diperiksa karena sebelumnya juga menjadi saksi bagi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

"Perkara RZ adalah kelanjutan dari perkara Lukman Abbas. Maka biasanya saksi-saksi Lukman Abbas secara otomatis menjadi saksi RZ juga," kata Rudy, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Rudi menambahkan Setya Novanto pernah membahas tentang anggaran PON Riau bersama Rusli Zainal.

Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau.

Sebelum Rusli ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto memang pernah diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau dengan terdakwa Lukman Abbas. Lukman Abbas sendiri sudah divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana. Dalam penyidikan Rusli, KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Setya Novanto di DPR.(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Suap PON Riau
 
  Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
  Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
  Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
  Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
  Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2