Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Siber Polda Metro Ungkap Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di BNI
2021-03-25 16:07:00
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Dirreskrimsus PMJ Kombes Pol Auliansyah Lubis dan Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus PMJ, saat konferensi pers.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penipuan manipulasi data atas nama PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yakni dengan modus menawarkan lowongan kerja. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial MTN.

"Pelaku MTN berhasil diamankan di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan pada 13 Maret 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/3).

Yusri menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.

"Intinya (MTN) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja," beber Yusri.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak BNI ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.

Dalam menjalankan aksinya MTN, lanjut Yusri, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https:recruitmentbni.snaphunt.com/, dan jooble.org.

Nantinya jika ada yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.

Pelaku pun sudah menyiapkan sebuah e-mail yang dibuat sendiri dengan nama akun : recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.

Dalam aksi selanjutnya, pelaku kemudian menghubungi para pelamar (calon korban) satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.

"Kemudian (pelaku) membuat persyaratan uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta," ujar Yusri.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta," tambah Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas

Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

 

ads2

  Berita Terkini
 
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum

Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati

Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun

Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi

Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2