Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Sidang Parlemen Dunia Sepakati Deklarasi Bali Sebanyak 17 Poin
2017-09-08 14:27:34
 

World Parliamentary Forum on Sustainable Development atau Forum Parlemen Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan, yang diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention.(Foto: Istimewa)
 
BALI, Berita HUKUM - Sidang Parlemen Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (World Parliamentary Forum on Sustainable Development) yang berlangsung di Nusa Dua Bali menghasilkan Bali Declaration. Sebanyak 17 poin yang tercantum dalam Bali Deklarasi terdiri dari tiga isu utama, yakni tentang pembangunan inklusif dan berkeadilan sehingga tidak satupun yang tertinggal (leave no one behind), pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim (SDGs & Climate Action), serta upaya menjaga perdamaian (Ending Violence, Sustaining Peace).

Parlemen Dunia menekankan pentingnya perdamaian dalam pembangunan inklusif dan berkeadilan. Tanpa perdamaian, pembangunan berkelanjutan tidak akan tercapai. Karena itu, secara khusus Deklarasi Bali memuat soal penyelesaian krisis kemanusiaan terhadap etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar. Namun, India tidak sependapat dengan poin deklarasi yang menyangkut Rohingya.

"Kita sudah sepakati bersama. Sudah masuk dalam suatu Bali Declaration dari 50 parlemen yang hadir disini, kecuali India," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon usai menutup World Parliamentary Forum yang berlangsung pada 06-07 September 2017 di BNDCC, Bali.

Fadli mengatakan, Forum Parlemen Dunia menghargai sikap India. Menurutnya, perbedaan dalam forum merupakan hal yang lumrah dan bagian dari dinamika sebuah forum. Terlebih lagi, dalam sebuah forum parlemen, pasti para delegasi mempunyai sikap masing-masing.

"Tentu kita hargai sikap itu, karena pilihan-pilihan politik atau perspektif setiap negara bisa berbeda dalam memandang masalah. Selain India, parlemen Myanmar yang sebenarnya paling berkepentingan menyelesaikan tragedi kemanusiaan di Rakhine namun absen dalam pertemuan kali ini," sambung Fadli.

Lebih lanjut, Presiden GOPAC ini menyampaikan, Deklarasi Bali akan dibawa sekaligus diadopsi di negara masing-masing, khususnya di kawasan Asia Selatan dan Asia Tenggara. "Tak sebatas itu, Deklarasi Bali yang dilahirkan dalam World Parliamentary Forum on Sustainable Development akan dibawa dalam Majelis Parlemen ASEAN di Manila, 15 September 2017 mendatang," tandas Fadli.(tim/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2