Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kekerasan Terhadap Wartawan
Sidang Pencabulan Ricuh, Sejumlah Wartawan Dikeroyok Preman
Saturday 05 Jan 2013 12:21:12
 

Kekerasan terhadap Wartawan Kembali Terjadi di Pengadilan Negeri KOta Depok Kamis,03/01/12 (Foto ; ist)
 
DEPOK,BeritaHUKUM - Kericuhan di Pengadilan Negeri Depok kembali terjadi. Sejumlah wartawan terluka akibat dianiaya beberapa orang tak dikenal, Kamis 3 Januari 2013. Bukan cuma terluka, sejumlah kamera milik awak media pun dirusak.

Aksi brutal itu terjadi usai persidangan atas terdakwa dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Diki Ananda Putra. Dia putra Wakil Rektor Satu Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kahar Maranjaya.

"Saya tiba-tiba didorong dari belakang, saya enggak kenal siapa orangnya. Beberapa teman saya juga dipukul dan kameranya dirusak," kata wartawan Trans 7, Fahmi Febryan Tirta.

Senada dengan Fahmi, salah satu korbannya lainnya, Melly, wartawan TV Depok, juga mengalami hal serupa. Saat ini, para pelakunya telah diamankan ke Mapolresta Depok.

Diketahui, kasus ini mencuat awal Agustus 2011 lalu. Namun, sebagai terdakwa, Diki Ananda Putra hingga saat ini tak pernah mendekam di penjara meski kasusnya telah bergulir ke meja hijau.

Sesuai dengan pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, terdakwa atas kasus tersebut dapat diganjar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Alasan dia tak ditahan lantaran dianggap masih di bawah umur. Padahal, umur terdakwa sudah 21 tahun.

Fn, anak pensiunan Marinir jadi korban kebiadaban Diki, sang anak Wakil Rektor UMJ. Akibat ulah cabul terdakwa, Fn, yang kini berusia 16 tahun, telah putus sekolah sejak kelas 3 SMP.

Bukan itu saja, terdakwa dan keluarganya enggan bertanggungjawab. ABG malang itu kini merawat bayi yang dilahirkannya tanpa seorang ayah.

Menurut Fn, Diki yang berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Hukum UMJ itu, sempat merekam video asusila antara dirinya dengan Diki untuk bahan ancaman, jika Fn berani macam-macam.

Kini, Fn dan bayi laki-lakinya yang diberi nama Chio Abigail yang baru berusia 7 bulan ini hanya bisa berharap keadilan untuk dirinya dan si buah hati. Fn menegaskan ia ingin terdakwa diberi ganjaran yang setimpal atas perbuatannya selama ini.

Stop Tindak Kekerasan terhadap Wartawan

Seiring dengan terjadinya tindakan kekerasan terhadap para awak media oleh para preman, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan dalam statusnya di media sosial, menegaskan bahwa Polisi harus segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap para journalist dan memprosesnya secara hukum.

Sementara itu wartawan senior Didiek Danuatmadja, ketika di konfirmasi tim BeritaHUKUM, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Seharusnya semua pihak bisa menghormati profesi kerja awak media, lebih lanjut menurut Didiek yang kini sedang menyiapkan buku jurnalistik bersama rekan seprofesinya W.Suratman yang berjudul “Bekal Dasar Menjadi Wartawan Profesional”, mengingatkan kepada semua pihak untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap waratwan, dengan dalih apapun,"tegas Didiek Danuatmadja. (bhc/viv/rat)




 
   Berita Terkait > Kekerasan Terhadap Wartawan
 
  Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
  Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
  AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
  Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
  Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2