DEPOK,BeritaHUKUM - Kericuhan di Pengadilan Negeri Depok kembali terjadi. Sejumlah wartawan terluka akibat dianiaya beberapa orang tak dikenal, Kamis 3 Januari 2013. Bukan cuma terluka, sejumlah kamera milik awak media pun dirusak.
Aksi brutal itu terjadi usai persidangan atas terdakwa dugaan kasus pencabulan yang melibatkan Diki Ananda Putra. Dia putra Wakil Rektor Satu Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Kahar Maranjaya.
"Saya tiba-tiba didorong dari belakang, saya enggak kenal siapa orangnya. Beberapa teman saya juga dipukul dan kameranya dirusak," kata wartawan Trans 7, Fahmi Febryan Tirta.
Senada dengan Fahmi, salah satu korbannya lainnya, Melly, wartawan TV Depok, juga mengalami hal serupa. Saat ini, para pelakunya telah diamankan ke Mapolresta Depok.
Diketahui, kasus ini mencuat awal Agustus 2011 lalu. Namun, sebagai terdakwa, Diki Ananda Putra hingga saat ini tak pernah mendekam di penjara meski kasusnya telah bergulir ke meja hijau.
Sesuai dengan pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak, terdakwa atas kasus tersebut dapat diganjar dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Alasan dia tak ditahan lantaran dianggap masih di bawah umur. Padahal, umur terdakwa sudah 21 tahun.
Fn, anak pensiunan Marinir jadi korban kebiadaban Diki, sang anak Wakil Rektor UMJ. Akibat ulah cabul terdakwa, Fn, yang kini berusia 16 tahun, telah putus sekolah sejak kelas 3 SMP.
Bukan itu saja, terdakwa dan keluarganya enggan bertanggungjawab. ABG malang itu kini merawat bayi yang dilahirkannya tanpa seorang ayah.
Menurut Fn, Diki yang berstatus sebagai mahasiswa Jurusan Hukum UMJ itu, sempat merekam video asusila antara dirinya dengan Diki untuk bahan ancaman, jika Fn berani macam-macam.
Kini, Fn dan bayi laki-lakinya yang diberi nama Chio Abigail yang baru berusia 7 bulan ini hanya bisa berharap keadilan untuk dirinya dan si buah hati. Fn menegaskan ia ingin terdakwa diberi ganjaran yang setimpal atas perbuatannya selama ini.
Stop Tindak Kekerasan terhadap Wartawan
Seiring dengan terjadinya tindakan kekerasan terhadap para awak media oleh para preman, Ketua PWI Jaya, Kamsul Hasan dalam statusnya di media sosial, menegaskan bahwa Polisi harus segera menangkap terduga pelaku pengeroyokan terhadap para journalist dan memprosesnya secara hukum.
Sementara itu wartawan senior Didiek Danuatmadja, ketika di konfirmasi tim BeritaHUKUM, sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Seharusnya semua pihak bisa menghormati profesi kerja awak media, lebih lanjut menurut Didiek yang kini sedang menyiapkan buku jurnalistik bersama rekan seprofesinya W.Suratman yang berjudul “Bekal Dasar Menjadi Wartawan Profesional”, mengingatkan kepada semua pihak untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap waratwan, dengan dalih apapun,"tegas Didiek Danuatmadja. (bhc/viv/rat)
|