JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan terhadap lembaga Dewan Pers atas gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait atas pelanggaran kebijakan atau perbuatan melawan hukum (PMH) lembaga Dewan Pers atas Konstitusi Republik Indonesia dan UU No. 40 tahun 1999.
Sekedar informasi, Persidangan dilaksanakan hari ini, Rabu, (9/5/2018) jam 9.00 WIB. Dari jadwal persidangan gugatan perdata atas PMH Dewan Pers tertera dalam isi surat relaas dengan nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, tertanggal 30 April 2018 itu ditandatangani oleh Jurusita Pengganti, Maulidiah Harahap, SH. SPRI dan PPWI adalah yang disebut penggugat nantinya akan melawan lembaga Dewan Pers yang disebut tergugat.
Dalam surat panggilan sidang ditujukan kepada Dolfie Rompas, SH, MH bersama empat anggota team advokat SPRI dan PPWI tersebut, disebutkan bahwa para pengacara ini diharapkan hadir mengikuti persidangan pertama antara kedua pimpinan organisasi SPRI dan PPWI, yang masing-masing diwakili Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat.
"Gugatan kita terhadap Dewan Pers akan disidang di PN Jakarta Pusat.
Gerakan kita akan maksimal jika semua berpartisipasi hadir meberi penguatan dan meliput langsung di lokasi. Perjuangan ini untuk kepentingan teman-teman wartawan dan media. Jadi mohon dukungan kehadirannya. Terima kasih, Salam perjuangan. SPRI dan PPW," tulis Heintje Mandagie, sebagai Ketum SPRI by WA sebagaimana yang diterima pewarta, Selasa (8/5).
Sementara, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan, "Saya menghimbau agar lembaga Dewan Pers jangan menghindar dari panggilan pengadilan yaa. Mereka harus berani menghadapi persidangan dan mempertanggungjawabkan dugaan PMH yang mereka lakukan dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bijak, melanggar Konstitutsi, khususnya Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," harap Wilson.
Sebagai tambahan informasi, SPRI dan PPWI membawa data segebok untuk melangsung persidangan gugatannya nanti.(tm/hm/bh/sya) |