Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Mebel
Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Mebel
Wednesday 15 Jan 2014 22:27:31
 

Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 untuk pengadaan mebel di 163 sekolah senilai total Rp 4,2 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, ketiga terdakwa, Budi Hariyanto, Yayan Sunarya, dan Agus Triyono dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan dakwaan primer dan subsider. Ketiga terdakwa juga telah ditahan sejak 25 Juli 2013," Selasa (14/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Panangan membacakan dakwaan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam dakwaan primernya disebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP. "Ketiga terdakwa diduga kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sementara itu, dalam dakwaan subsider dinyatakan ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) KUHP yakni melakukan korupsi dengan cara menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada.

"Pada sidang selanjutnya ketiga terdakwa akan mengajukan tanggapan dakwaan JPU yang digelar pada Kamis (16/1) mendatang..

Diketahui, terdakwa Budi Hariyanto merupakan pemilik CV Kreasi Rapi selaku pemenang tender pengadaan mebel dan rehab 163 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bojonegoro tahun 2012. Sedangkan, Yayan Sunarya dan Agus Triyono merupakan pihak ketiga dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Yayan dan Agus diduga berperan menggiring para kepala sekolah agar memesan mebel di CV Kreasi Rapi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mebel itu dananya bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2012 senilai total Rp4,2 miliar. Tetapi, penyidik menaksir kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar. Penyidik sebelumnya juga telah menghadirkan 162 kepala sekolah untuk memberikan bukti kontrak kerja sama serta proposal pengajuan pengadaan mebel yang dilakukan secara swakelola tersebut.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2