SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang kasus penganiayaan terhadap Rahmadan Suhulddin alias Madan (16) siswa kelas 2 SMA Islam Samarinda oleh angota reserse kriminal Polresta Samarinda di Pengadilan Negeri Samarinda Senin (01/10), ricuh. Suhuluddin anggota Polsek Kawasan Pelabuhan yang hadir jadi saksi tidak terima berbagai pertanyaan baik yang dilontarkan Majelis Hakim maupun Robert Nababan, SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa.
Sidang atas terdakwa tersebut, beragenda sebagai pemeriksaan para saksi. Saksi pertama adalah Suhuluddin ayah Madan, kemudian disusul oleh saksi kedua yaitu Labombo teman Madan.
Saksi menjelaskan pertanyaan Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan bahwa, "pada malam minggu 16 Oktober 2011itu, ia bersama dengan ketiga temannya termasuk almahrum Madan, sedang duduk meminum minuman keras di pinggir sungai karam mumus jl. tongkol. Ketika itu kami diamankan dan dibawa ke Polres, namun saya tidak melihat dengan pasti Madam dipukul hingga tewas", sebut saksi.
"Entah siapa yang memulai, tiba - tiba ada teriakan histeris menghujat terdakwa", ujar saksi.
Mereka juga keberatan dengan sikap hakim dan Penasehat terdakwa yang berulang kali menanyakan kronologis penangkapan hingga tewasnya Madam.
Pantau dari BeritaHUKUM.com, sidang yang dipenuhi keluarga korban yang mendapatan pengamanan dari puluhan anggota Polres Samarinda, awalnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hartomo, SH yang didampingi oleh hakim anggota Zainal Arifin, SH dan Windarto, SH, Jaksa Penuntut Umum Mery, SH serta rekan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim tersebut berlansung dengan tenang. Namun, tiba - tiba saja sidang itu menjadi ribut. Tetapi dalam ruangan sidang tersebut, terdengar ketua Majelis Hakim beberapa kali mengetukan palu untuk meminta tenang atau mempersilahkan untuk keluar dari ruangan kalau tidak bisa ditenangkan.
Namun kericuhan tersebut bertambah panjang, teriakan hujatan dari keluarga korban pun bertambah, hingga ayah Madan pun di giring keluar sampai halaman kantor, agar sidang tersebut berlangsung dengan tenang dan tidak ricuh.
Walau adanya insiden keributan dalam ruang sidang tersebut, namun hakim tetap melanjutkan sidang pemeriksaan para saksi hingga usai.
Seorang Penasehat Hukum yang setiap harinya bergelut dengan hukum di Pengadilan kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "kalau keributan dalam ruang sidang seperti ini, berarti menciderai hukum yang ada, percayakan pada hakim yang menangani sidang ini", cetus Penasehat Hukum yang enggan disebutkan namanya itu.
Sekedar diketahui bahwa, kasus ini telah menyeret lima orang anggota Reskrim Polres Samarinda yang sudah terlebih dahulu di vonis penjara oleh PN Samarinda.(bhc/gaj)
|