SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mega Pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda Kaltim di PN Samarinda dengan terdakwa Hery Dusanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah slias Elly Pada, Selasa (3/10) kembali tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum Shus Duprianto dan Jaksa Reza Pahlepi gagal menghadirkan saksi ahli sehingga membuat ketua majelis hakim marah dan mengancam sidang tanpa ada keterangan ahli.
Ketua Majelis Hakim Hakim AF Joko Sutrisno ketika mengetuk palu dimulainya sidang, namun JPU masih belum bisa menghadirkan saksi ahli, hakim ketua AF Joko pun lantas berbicara dengan suara tinggi.
"Ini sudah berapa kali harus ditunda, jika dalam sidang pekan depan tidak hadir kita lanjutkan saja dengan agenda persidangan selanjutnya," tegas Joko.
Mendengar ucapan Joko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto beralasan gagal menghadirkan ahli lantaran sudah dilakukan pemanggilan pada, Selasa (26/9) baru mendapat balasan Senin (1/10), ahli berhalangan hadir, jelas jaksa Agus.
"Kami (JPU) sudah panggil dengan patut sejak Selas (26/9) namun baru dapat balasan kemarin (1/10) jika ahli berhalangan hadir majelis dan kami upayakan hadir pada (10/10) mendatang," ujar Agus.
Usai penundaan sidang tersebut, JPU Agus mengatakan bahwa rencananya dalam sidang itu bakal menghadirkan 2 orang ahli yakni Arifin, dari perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bambang Hariyadi, ahli pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.
JPU Agus Supriyanto mengatakan bahwa, jika kehadiran ahli cukup vital dalam perkara ini, karena dari keterangan ahli itulah JPU dapat menguak kesesuaian pidana yang terjadi dalam sebuah perkara.
"Dari keterangan ahli kita bisa lebih jelas mengetahui adanya anasir pidana dalam perkara pungli ini atau tidak," pungkas Agus.(bh/gaj) |