Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pungli
Sidang Pungli TPK Palaran Terdakwa Abun Ditunda, Hakim Ancam Sidang Tanpa Keterangan Ahli
2017-10-04 19:56:24
 

Tampak suasana sidang terdakwa Hary Susanto Gun alias Abun dengan menghadirkan Sahari Jaang Walikota Samarinda (18/9) lalu.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan mega Pungli di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda Kaltim di PN Samarinda dengan terdakwa Hery Dusanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah slias Elly Pada, Selasa (3/10) kembali tertunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum Shus Duprianto dan Jaksa Reza Pahlepi gagal menghadirkan saksi ahli sehingga membuat ketua majelis hakim marah dan mengancam sidang tanpa ada keterangan ahli.

Ketua Majelis Hakim Hakim AF Joko Sutrisno ketika mengetuk palu dimulainya sidang, namun JPU masih belum bisa menghadirkan saksi ahli, hakim ketua AF Joko pun lantas berbicara dengan suara tinggi.

"Ini sudah berapa kali harus ditunda, jika dalam sidang pekan depan tidak hadir kita lanjutkan saja dengan agenda persidangan selanjutnya," tegas Joko.

Mendengar ucapan Joko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto beralasan gagal menghadirkan ahli lantaran sudah dilakukan pemanggilan pada, Selasa (26/9) baru mendapat balasan Senin (1/10), ahli berhalangan hadir, jelas jaksa Agus.

"Kami (JPU) sudah panggil dengan patut sejak Selas (26/9) namun baru dapat balasan kemarin (1/10) jika ahli berhalangan hadir majelis dan kami upayakan hadir pada (10/10) mendatang," ujar Agus.

Usai penundaan sidang tersebut, JPU Agus mengatakan bahwa rencananya dalam sidang itu bakal menghadirkan 2 orang ahli yakni Arifin, dari perwakilan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Bambang Hariyadi, ahli pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

JPU Agus Supriyanto mengatakan bahwa, jika kehadiran ahli cukup vital dalam perkara ini, karena dari keterangan ahli itulah JPU dapat menguak kesesuaian pidana yang terjadi dalam sebuah perkara.

"Dari keterangan ahli kita bisa lebih jelas mengetahui adanya anasir pidana dalam perkara pungli ini atau tidak," pungkas Agus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pungli
 
  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
  Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
  Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
  Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
  Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2