Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Sidang Sabu Terungkap BB Diganti Tawas, Jaksa Didik Wahyu Dicopot
Friday 02 Aug 2013 20:37:02
 

Ilustrasi, Shabu-Shabu.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus yang mengagetkan Hakim dalam persidangan kasus sabu-sabu yang diganti di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (17/7) lalu tercium awak media, Jaksa Didik Wahyu Widodo, SH yang menangani kasus tersebut di copot dari Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Ini merupakan kasus yang baru muncul atau skandal yang dilakukan oknum kejaksaan sejak lama, kasus ini muncul ketika dalam sidang kasus narkoba yang mendudukan Rustam (25) dan Rusmin (29) sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan barang 48,51 gram sabu-sabu, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan namun saat dihadirkan di persidangan, jumlah barang bukti hanya 20 gram. Kemudian dari 20 gram itu, sebanyak 0,5 gram dibawa ke laboratorium untuk diperiksa sehinggi sedikitnya 48 gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti, lenyap saat berada dalam genggaman Kejaksaan Negeri Samarinda.

Suasana pengadilan, tutur saksi yang hadir di dalam persidangan, langsung ricuh. Bripka Rahmad dan Brigadir Sugianto, keduanya anggota Resmob Polda Kaltim yang ikut dalam penangkapan tak terima dengan barang bukti yang tiba-tiba berkurang.

Tuduhan langsung tertuju ke oknum jaksa Didik yang menangani kasus ini, untuk mengelabui barang bukti sabu itu diganti dengan tawas yang tekstur dan warnanya mirip dengan sabu.

Belakangan juga diketahui sisa sabu-sabu 20 gram yang diajukan di meja pengadilan sebagian barang bukti diganti dengan tawas.

Sampai dengan Kamis (1/8) oknum jaksa Didi tidak bisa ditemui tidak berada diruangannya, namun Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Arip, SH melalui Kasi Pidum Tomy Saputera, Senin (1/8) mengatakan akibat kejadian tersebut oknum Jaksa inisial DWW dicopot oleh Kajati Kaltim dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan saat ini dalam pemeriksaan tim Kejati Kaltim.

Mengenai barang bukti masih dalam penyelidikan, sebab barang bukti dari polres sudah diterima dan ditimbang dengan baik dan disimpan dalam barang bukti, "masih dalam penyelidikan," tutur Tomy.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Jumat (2/8) mengatakan pihaknya mengirim barang bukti ke Kejari dengan utuh. “Bukti pelimpahan berkas ada ko," ujarnya Bambang.

Bambang juga mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan sesuai dengan hasil tangkapan yakni 48,51 gram sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 1,2 juta, dan dua telepon genggam," jelas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2