Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Sidang Sabu Terungkap BB Diganti Tawas, Jaksa Didik Wahyu Dicopot
Friday 02 Aug 2013 20:37:02
 

Ilustrasi, Shabu-Shabu.(Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus yang mengagetkan Hakim dalam persidangan kasus sabu-sabu yang diganti di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (17/7) lalu tercium awak media, Jaksa Didik Wahyu Widodo, SH yang menangani kasus tersebut di copot dari Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Ini merupakan kasus yang baru muncul atau skandal yang dilakukan oknum kejaksaan sejak lama, kasus ini muncul ketika dalam sidang kasus narkoba yang mendudukan Rustam (25) dan Rusmin (29) sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan barang 48,51 gram sabu-sabu, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan namun saat dihadirkan di persidangan, jumlah barang bukti hanya 20 gram. Kemudian dari 20 gram itu, sebanyak 0,5 gram dibawa ke laboratorium untuk diperiksa sehinggi sedikitnya 48 gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti, lenyap saat berada dalam genggaman Kejaksaan Negeri Samarinda.

Suasana pengadilan, tutur saksi yang hadir di dalam persidangan, langsung ricuh. Bripka Rahmad dan Brigadir Sugianto, keduanya anggota Resmob Polda Kaltim yang ikut dalam penangkapan tak terima dengan barang bukti yang tiba-tiba berkurang.

Tuduhan langsung tertuju ke oknum jaksa Didik yang menangani kasus ini, untuk mengelabui barang bukti sabu itu diganti dengan tawas yang tekstur dan warnanya mirip dengan sabu.

Belakangan juga diketahui sisa sabu-sabu 20 gram yang diajukan di meja pengadilan sebagian barang bukti diganti dengan tawas.

Sampai dengan Kamis (1/8) oknum jaksa Didi tidak bisa ditemui tidak berada diruangannya, namun Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Arip, SH melalui Kasi Pidum Tomy Saputera, Senin (1/8) mengatakan akibat kejadian tersebut oknum Jaksa inisial DWW dicopot oleh Kajati Kaltim dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan saat ini dalam pemeriksaan tim Kejati Kaltim.

Mengenai barang bukti masih dalam penyelidikan, sebab barang bukti dari polres sudah diterima dan ditimbang dengan baik dan disimpan dalam barang bukti, "masih dalam penyelidikan," tutur Tomy.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Jumat (2/8) mengatakan pihaknya mengirim barang bukti ke Kejari dengan utuh. “Bukti pelimpahan berkas ada ko," ujarnya Bambang.

Bambang juga mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan sesuai dengan hasil tangkapan yakni 48,51 gram sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 1,2 juta, dan dua telepon genggam," jelas Bambang.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2