SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus yang mengagetkan Hakim dalam persidangan kasus sabu-sabu yang diganti di Pengadilan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (17/7) lalu tercium awak media, Jaksa Didik Wahyu Widodo, SH yang menangani kasus tersebut di copot dari Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Ini merupakan kasus yang baru muncul atau skandal yang dilakukan oknum kejaksaan sejak lama, kasus ini muncul ketika dalam sidang kasus narkoba yang mendudukan Rustam (25) dan Rusmin (29) sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa yang menjalani sidang perdana dengan barang 48,51 gram sabu-sabu, barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan namun saat dihadirkan di persidangan, jumlah barang bukti hanya 20 gram. Kemudian dari 20 gram itu, sebanyak 0,5 gram dibawa ke laboratorium untuk diperiksa sehinggi sedikitnya 48 gram narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti, lenyap saat berada dalam genggaman Kejaksaan Negeri Samarinda.
Suasana pengadilan, tutur saksi yang hadir di dalam persidangan, langsung ricuh. Bripka Rahmad dan Brigadir Sugianto, keduanya anggota Resmob Polda Kaltim yang ikut dalam penangkapan tak terima dengan barang bukti yang tiba-tiba berkurang.
Tuduhan langsung tertuju ke oknum jaksa Didik yang menangani kasus ini, untuk mengelabui barang bukti sabu itu diganti dengan tawas yang tekstur dan warnanya mirip dengan sabu.
Belakangan juga diketahui sisa sabu-sabu 20 gram yang diajukan di meja pengadilan sebagian barang bukti diganti dengan tawas.
Sampai dengan Kamis (1/8) oknum jaksa Didi tidak bisa ditemui tidak berada diruangannya, namun Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Arip, SH melalui Kasi Pidum Tomy Saputera, Senin (1/8) mengatakan akibat kejadian tersebut oknum Jaksa inisial DWW dicopot oleh Kajati Kaltim dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan saat ini dalam pemeriksaan tim Kejati Kaltim.
Mengenai barang bukti masih dalam penyelidikan, sebab barang bukti dari polres sudah diterima dan ditimbang dengan baik dan disimpan dalam barang bukti, "masih dalam penyelidikan," tutur Tomy.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto dikonfirmasi Jumat (2/8) mengatakan pihaknya mengirim barang bukti ke Kejari dengan utuh. “Bukti pelimpahan berkas ada ko," ujarnya Bambang.
Bambang juga mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan sesuai dengan hasil tangkapan yakni 48,51 gram sabu, satu timbangan digital, uang tunai Rp 1,2 juta, dan dua telepon genggam," jelas Bambang.(bhc/gaj) |