SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan Pungli TPK Palaran dengan terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, yang di jadwalkan pada, Selasa (28/11) kembali ditunda sehari dengan alasan untuk memperbaiki amar tuntutannya.
Ditundanya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntit Umum (JPU) kali ini merupakan yang ke empat kalinya membuat Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa kecewa dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman kepada Jaksa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AF Joko Sutrisno yang didampingi Burhanuddin dan Henry Dunant digelar menjelang Magrib waktu setempat, dengan mendengarkan alasan pendundaan sehari sampai besok pada, Rabu (29/21) dengan memperbaiki amar tuntutannya yang di bacakan Jaksa Reza Palevi,SH.
JPU Reza Pahlevi menyampaikan kepada majelis hakim untuk meminta waktu satu hari untuk perbaikan berkas tuntutan yang sedang disiapkan.
"Kami mohon majelis satu hari ditunda, untuk perbaikan berks tuntutan," ujar Reza Pahlevi dalam menyampaikan penundaan kepada majelis hakim, Selasa (28/11).
Ketua majelis hakim Joko memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Penasihat hukum terdakwa, Amos yang mendampingi Abun sangat kecewa dan menyesal kembali ditundanya sidang untuk ke empat kalinya dengan mengatakan, kami mohon beri sanksi karena sudah empat kali di tunda, tegas Amos.
"Yang mulia, kami mohon beri sanksi. Karena sudah empat kali ditunda, kami menyesalkan yang mulia," tegas Amos.
Usai sidang penundaan, Penasehat Hukum terdakwa Eliansyah alias Elly, Roy kepada pewarta mengatakan bahwa, kasus pemerasan yang dituduhkan terhadap KSU PDIB sesuai fakta persidangan dengan KSU Komura. PDIB dituduh melakukan pemerasan, namun fakta hukum lahan dimiliki oleh Hary Susanto Gun alias Abun yang dipinjamkan oleh klien kami Elly selaku manajer Koperasi yang mendapatkan kuasa penuh dari Hary Susanto.
Disamping itu, dalam penangkapan barang-barang KSU PDIB yang turut disita hanya beberapa komputer milik kantor dan uang tunai senilai Rp 8.260.000.000,- terang Roy.
"Jadi bukan seperti yang disebut beberapa media online maupun TV dalam pemberitaan yang lalu senilai Rp 6.100.000.000,- uang tersebut milik Koperasi Komura yang berita acaranya masuk Koperasi PDIB, jadi kami mohon kepada Jaksa untuk mengembalikan uang tersebut kepada Koperasi Komura karena bukan milik koperasi PDIB," ujar Roy.
Disamping itu, dalam fakta persidangan dari semua sopir yang di undang menjadi saksi tidak ada unsur pemerasan atau ancaman untuk membayar restribusi, sehingga jelas dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan pemerasan. Sehingga, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan, tegas Roy.(bh/gaj) |